POHUWATO

Barakuda Sebut Oknum PPK Pada Proyek Pengadaan Obat Di Dinas Kesehatan Paling Bertanggung Jawab Pada Kasus Pengadaan Obat Di Dikes Pohuwato.

Sonni : Bupati Wajib Copot Kabid Pelayanan Kesehatan Karena Dia Juga PPK Kasus Pengadaan Obat Ini.

 

M-BhargoNews, Pohuwato – Gabungan 2 LSM Dipohuwato yang menamakan Aliansinya Barakuda, melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Kesehatan Kab. pohuwato (21/9/2021)
Dari pantauan media, massa aksi yang mencoba mempressure terkait beberapa persoalan di tubuh Dinas Kesehatan Pohuwato bergerak dari simpang empat kampus Ichsan Pohuwato, ke arah Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato.
Dalam orasinya orator Barakuda, Sonni Samoe menuding ada usaha oknum pejabat PPK pengadaan Obat yang juga adalah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan berusaha menyembunyikan informasi terkait obat obat kadaluarsa di Puskesmas Puskesmas dan di Gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato. Sonni mengatakan bahwa banyaknya obat obat kadaluarsa membuktikan bahwa manajemen pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato sangatlah bobrok ” Di saya ada dokumentasi obat obat kadaluarsa di beberapa gudang puskesmas puskesmas pohuwato” Sebut Sonni ” Padahal ada edaran menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/Menkes/238/2017 tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan yang pada poin 2 isi edaran menteri ini mewajibkan obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluarsa paling singkat 2 tahun pada saat diterima, ini ironis dengan kondisi puskesmas di pohuwato karena disatu sisi para tenaga medis mengeluh kekurangan obat, bahkan hanya obat parasetamol saja tidak ada, tapi dilain sisi obat kadaluarsa menumpuk di gudang gudang” Urai Sonni.
Sonni meyakini jika pengadaan obat merujuk pada aturan ini, maka tak akan terjadi penumpukan obat kadaluarsa dan kekurangan obat obat dipuskesmas pohuwato “saya yakin pengadaan obat obat di pohuwato yang tahun 2020 kemarin, kan dipakainya tahun ini, kemungkinan besar banyak obat obat dari penyedia pengadaan yang menyalahi edaran Menteri Kesehatan tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan ini. Kenapa begitu? Karena obat dengan batas kadaluarsa yg singkat harganya pasti lebih murah, sehingga kami menduga, motif kasus ini adalah karena penyedia ingin meraup untung banyak” Beber Sonni panjang lebar ” Lalu kenapa PPK proyek pengadaan obat masih juga menerima obat dengan kwalitas buruk begini? Padahal kan berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PPK memiliki tugas dan wewenang Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak, Apakah PPK tak paham dengan aturan aturan ini??? Atau jangan jangan oknum PPK ikut menikmati keuntungan besar dari kesalahan kesalahan fatal ini?? Pantaslah pada saat kawan kawan LSM dan Media hendak mencari informasi, dia berusaha menghalang halangi” Ujar Sonni.
Kepada awak media, Sonni berharap penyimpangan ini mendapat perhatian dari Bupati Pohuwato ” Pemerintahan SMS memiliki visi Sehat Maju Sejahtera, maka harus prioritas selesaikan masalah di bidang kesehatan” Kata Sonni tegas ” Dan untuk menyelesaikan penyimpangan ini, bupati wajib mencopot oknum Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, kan dia juga Pejabat Pembuat Komitmennya “sebut Sonni ” Agar persoalan pelik ini bisa diselesaikan secara objektif dan agar informasi publik yang menjadi hak masyarakat bisa diakses sehingga pemerintahan SMS menjadi pemerintahan yang transparansi dalam semangat menuju visi SMS yakni Sehat Maju Sejahtera ” Tutup Sonni (Ika)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button