KAB. GORONTALO

Greenleave : Buruknya Pengelolaan Limbah PT Royal Coconut.

M-BhargoNews.com,Limboto-Sistem pengelolaan Limbah PT Royal coconut memprihatinkan.

Perusahaan tepung kelapa Yang berada di Desa Ombulo kecamatan Limboto Barat tersebut sering  dikeluhkan masyarakat sekitar karena bau busuk.

Limbah cair yang dihasilkan oleh kegiatan perusahan Selain menyebabkan Bau busuk yang menyengat ,juga diduga telah mencemari beberapa sumber air dikawasan pemukiman sekitar perusahan.

Selain sistem pengelolaan Limbahnya yang buruk, sistem pengawasannya juga dipertanyakan.

Greenleave Indonesia, melalui ketua umum Muhlis Harim ketika melakukan investigasi bersama tim M-bhargoNews dilokasi pembungan Limbah PT Royal coconut senin 4 Mei 2020.

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak perusahan yang sama sekali tidak memperhatikan kondisi pembuangan limbahnya, bau busuk ini sudah sangat menggangu aktivitas masyarakat sekitar”,Jelas Muhlis.

Jadi, seharusnya jika perusahaan yang melakukan kegiatan kemudian mengakibatkan pencemaran lingkungan maka wajib melakukan penanggulangan , yang salah satunya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat”,tambah Muhlis.

“Adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai yang sudah tercemar. Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan jika terjadi pencemaran terhadap lingkungan atau pada sumber air sekitar pemukiman .

Disekitar juga ditemukan beberapa bidang kolam yang nampak sudah penuh dengan air limbah yang belum diolah.

Sedangkan Untuk men-dumping atau membuang Limbah ke media lingkungan harus diperhatikan apakah jenis limbah tersebut sudah memenuhi syarat untuk dibuang ke media Lingkungan”,tegas Muhlis Harim.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Dinas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam DLH-SDA kab Gorontalo ketika dimintai tanggapannya kepada awak media selasa 5 mei 2020 menjelaskan”untuk laporan LSM soal dugaan pencemaran itu sudah masuk ke kami, selanjutnya kami akan ke lokasi dan sekaligus mengecek kesesuain dokumen dokumen pendukung terkait lokasi kegiatan perusahan tersebut”,jelas Nasrudin yasin.(margarito)

Cat; setelah berita ini ditayangkan, pihak media M-bhargoNews akan melakukan klarifikasi lanjutan ke pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button