KAB. GORONTALO

Pengelolaan Anggaran Bumdes Desa Lobuto Kec Biluhu Tahun 2019, Dipertanyakan Masyarakat

M’Bhargo, Kabgor- Dalam peraturan pemerintah Nomot 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelolah usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan infestasi dan produktifitas, menyediakan jasa lainya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masarakat desa.
Namun lain dengan pengelolaan BUMDES yang terjadi di Desa Lobuto Kecamatan Biluhu Kab Gorontalo sebesar Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)  Tahun 2019.
Sudah 3 (tiga) tahun lebih lamanya anggaran BUMDES  tersebut tidak jelas  dan tidak berkembang.
Salah seorang warga Lobuto yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, bahwa pengelolaan aggaran BUMDES di Desa Lobuto terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perudang-udangan. “Anggaran tersebut hanya dipinjamkan kepada beberapa anggota masyarakat, dengan alasan akan digunakan mereka  untuk usaha masing-masing, dengan ketentuan bagi hasil atau keuntungan sebesar 60% per satu tahunya,” katanya Kamis (14/7/22)
Dikomfirmasi kepada pihak pengawasan pengelolaan Bumdes, dalam hal ini pemerintah Desa Lobuto. Suleman M Yusuf selaku Kepala Desa serta penasehat BUMDES mengukapkan, bahwa dirinya sudah melakukan evaluasi terkait dana tersebut kepada masing-masing penerima.
“Mereka selalu berjanji untuk mengembalikan modal yang mereka pinjam dari anggaran BUMDES tersebut, namun sampai sekarang belum terealisasi,” ujarnya
Suleman menambahkan saat ini Pihak Pemdes  dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) masih berusaha agar bisa mengaudit kembali pengurus pengelolah BUMDES tersebut.
Sementara itu Ketua BUMDES  Rusni Dunggio mejelaskan bahwa  anggaran BUMDES yang saat ini berada dikas  pengurus BUMDES, hanya tersisa  Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)

“Lalu usaha apa yang bisa  dikembangkan dengan nilai anggaran sebesar itu, dan sayapun sebagai ketua BUMDES sekarang sudah tida ada gunanya, karana apa yang saya kelola kalu anggaran sudah tidak ada lagi,”ungkapnya

Dirinya menambahkan bahwa aggaran BUMDES merupakan uang negara, yang disalurkan kepada pemerintah Desa melalui program pemerintah, guna untuk memanfaatkan aset desa dengan tujuan untuk kesejahteraan masarakat desa, dan dengan pengelolaan anggaran BUMDES yang tidak jelas berati sama dengan merugikan negara.
“Maka dengan ini saya berharap kepada instansi terkait, terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk   dapat menanggapi dan melakukan langkah-langkah sesuai UUD yang berlaku,”pungkasnya.(lam)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button