POHUWATO

Tapal Batas Gorontalo–Sulteng Dipersoalkan Usai Penindakan Alat Berat PETI

MBharGoNews.com – Warga di wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta pemerintah memperjelas tapal batas kedua wilayah.

Permintaan itu kembali mencuat setelah adanya penindakan terhadap sejumlah alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan.

Pada Kamis (1/10/2026), Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap sejumlah ekskavator yang berada di lokasi aktivitas pertambangan.

Namun, penindakan tersebut justru memunculkan persoalan baru mengenai status wilayah lokasi penangkapan.

Sejumlah warga menyebut lokasi tersebut sebenarnya masuk wilayah Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, lokasi tersebut selama ini dikaitkan dengan wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Warga pun meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Pohuwato memastikan batas wilayah sebenarnya.

Menurut warga, ketidakjelasan tapal batas tersebut telah menimbulkan persoalan hingga berujung pada perkara hukum.

“Masalahnya batas antara Mada dengan Sejoli itu sungai,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Warga tersebut juga mengungkapkan bahwa pihak yang mengelola lokasi mengklaim wilayah tersebut berada di Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bahkan, menurutnya, pihak yang memiliki atau menguasai lokasi tersebut mengaku rutin membayar pajak.

“Dan itu ada bukti pembayaran pajak tahunan,” ujarnya.

Karena itu, warga meminta pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan terlebih dahulu batas administrasi wilayah secara jelas.

Terlebih, persoalan tapal batas antara kedua provinsi tersebut disebut dapat berdampak pada proses hukum maupun kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi.

Sementara itu, salah seorang pegawai KPH Wilayah III Pohuwato yang tidak ingin disebutkan namanya membenarkan bahwa pihak KPH bersama Polres Pohuwato telah turun langsung ke lokasi.

Dia mengatakan, lokasi penangkapan alat berat tersebut diduga berada di sekitar wilayah perbatasan.

“Penangkapan kemarin di batas mungkin, sehingga kita perlu menunggu hasil peta terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut dia, pemetaan lokasi dilakukan setelah adanya permintaan dari pihak kepolisian.

Tim dari KPH bersama Polres Pohuwato kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Nanti akan diolah peta itu, apakah masuk wilayah Provinsi Sulteng atau Gorontalo,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hasil pemetaan akan menjadi salah satu dasar untuk memastikan lokasi tersebut masuk wilayah administrasi Provinsi Gorontalo atau Sulawesi Tengah.

“Kuncinya di peta itu, tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button