POHUWATO

Sarang Walet Di Pohuwato Menjadi Sumber PAD

M”BhargoNews,POHUWATO_Nota pengantar atas 2 (dua) buah ranperda usul inisiatif pemerintah daerah dan tanggapan pemerintah daerah atas 5 (lima) buah ranperda usul insiatif DPRD berlangsung , di ruang sidang DPRD Pohuwato. Dihadiri Wakil Bupati Amin Haras,Selasa, (11/2/2020)

Wabub Amin Haras mengatakan bahwa  dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif pemerintah daerah adalah Ranperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan Ranperda tentang pajak sarang burung walet.

“Kami akan naikkan target PAD dengan memungut pajak sarang burung walet sekitar 10 persen dari total sarang walet yang dihasilkan para petani dan pengusaha walet,” jelasnya.

Dihadapan anggota DPRD, Wabub membeberkan bahwa penarikan pajak sarang burung walet yang ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi tersebut, bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal.

“Pemungutan pajak sarang burung walet masih kurang maksimal. Tapi kami optimistis setelah sosialisasi dan penetapan pungutan pajak 10 persen, tahun ini dan tahun berikutnya pajak sarang walet dapat mendongkrak PAD kabupaten pohuwato,” tegasnya.

Saat ini jelas Wabup Amin, terdapat 240 pemilik rumah burung walet yang ada di kabupaten pohuwato. Petani atau pengusaha walet bahkan ada yang memilki tiga sampai lima rumah burung walet.

Terkait Ranperda usul insiatif DPRD kata Wabup Amin, secara prinsip kami sangat mendukung, karena implementasi dari ketiga Ranperda tersebut sejalan
dengan visi, misi, dan program pemerintah daerah, diantaranya ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, ranperda tentang penyelenggaraan budaya literasi, ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ranperda tentang kawasan tanpa rokok serta ranperda tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (NdR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button