Seputar Kejadian di PETI Ilota Pohuwato, Pengacara Senior ini Angkat Bicara

MBharGoNews.com, Pohuwato – Peristiwa meninggalnya korban yang diduga sedang melakukan penambangan emas di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beberapa waktu lalu tersebut ditanggapi Pengacara Senior Gorontalo Yusuf Mbuinga, SH.
Saat dimintai pandangan hukumnya terkait kejadian pada kegiatan PETI yang menyebabkan orang meninggal dunia beberapa waktu lalu di Ilota Tengah Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Yusuf Mbuinga, S.H yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu ini memberikan pandangannya dari sisi hukum.
Menurut dia, pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 Milyar.
Sehingga itu, dirinya menyarankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar kiranya bisa menerapkan pasal yang ada di KUHP dan pasal yang di atur pada UU Minerba.
“Ini saran saya dalam menerapkan UU sehingga akan ada efek jera bagi mereka yang melakukan kegiatan PETI”, ujar Yusuf serius.
Apalagi, katanya, kejadian yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang luka berat adalah warga negara yang juga berhak untuk di jamin rasa keadilan dan kebenaran, sesuai dengan norma di maksud diatas.
Hal itupun, menurut Yusuf Mbuinga, tertuang dalam Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Merujuk dari pasal 55 KUHP pertama dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kedua, lanjut dia, terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
“Dan itu isi dari penjabaran Pasal 55 KUHP diatas. Semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua”, terang dia.
Merujuk dari Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mantan Ketua KPUD Pohuwato ini kembali memberikan saran bahwa hal-hal yang sudah di atur oleh undang undang apapun alasannya tidak bisa kita melakukan kompromi dengan siapapun juga yang dapat mengakibatkan proses penegakan hukum di negeri ini tersesat di hutan belantara di sebabkan adanya konflik of interest ( konflik kepentingan)”,
Terakhir, Yusuf Mbuinga pun mengingatkan melalui hadits dari Abi Dzar Radhiyallahu Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
قُلِ اَلْحَقَّ, وَلَوْ كَانَ مُرًّا
QULIL HAQQO WALAU KAANA MURRON
“Katakanlah yang benar meskipun itu pahit (berat untuk dikatakan)”, (HR. Ibnu Hibban, no. 2041). (Ikal)




