Polres Mitra Ungkap Curas di Belang, Lima Tersangka Ditangkap dan Dilumpuhkan

M’Bhargo,SULUT (MINAHASA TENGGARA)- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima dari enam orang yang telah diidentifikasi sebagai tersangka. Sejumlah tersangka dilaporkan mendapat tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz dan Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Selasa (20/10/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 14 Oktober 2025. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam dan senjata angin jenis PCP untuk mengambil dua tong serta satu karung milik korban.
Para pelaku diduga mengincar barang yang disangka mengandung bahan kimia untuk keperluan pertambangan emas. Namun, setelah diperiksa, isi tong tersebut ternyata jagung pipil yang diperuntukkan sebagai pakan ayam, sedangkan karung yang turut diambil berisi gula.
Lima tersangka diamankan di lokasi berbeda
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi enam orang yang diduga terlibat, yakni SU alias Fian, MFS alias Vin, VCR alias Ipi, NFL alias Leon, LAR alias Dam, dan R.
Tim Satreskrim Polres Mitra kemudian melakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Polresta Manado dan Polres Minahasa. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya lima tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Polisi menyebut para tersangka sempat melarikan diri setelah aksi mereka menjadi perhatian publik. Dalam proses penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka yang berusaha kabur.
Dikembangkan ke kasus pencurian lainnya
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak pidana lain. Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di wilayah Ratatotok dan satu lokasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit mobil, satu tong berwarna abu-abu, senjata angin jenis PCP, sebilah senjata tajam, karung bekas, serta jaket dan topeng yang diduga digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan pengungkapan kasus tersebut.
Polres Minahasa Tenggara menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(JR)




