DAERAH

Pohuwato Darurat Deforestasi: Hutan Dibabat, Kinerja BKSDA dan Gakkum KLHK Wilayah ll Manado Dipertanyakan

M’Bhargo,Gorontalo (Pohuwato)– Hutan di Kabupaten Pohuwato terus dibabat tanpa ampun. Deforestasi melaju kencang, sementara negara justru terkesan lamban—bahkan diduga abai.

Data Forest Watch Indonesia mengungkap fakta mencengangkan: Gorontalo kehilangan 35.770 hektare hutan dalam periode 2017–2023. Kini, hanya sekitar 57 persen hutan alam yang tersisa. Di Pohuwato, kehancuran lebih brutal—lebih dari 17.000 hektare hutan lenyap dalam empat tahun terakhir.

Di balik angka-angka itu, tersimpan realitas yang lebih kelam: dugaan pembiaran terhadap ekspansi industri dan aktivitas ilegal yang kian merajalela, termasuk pertambangan tanpa izin yang bebas merangsek kawasan hutan, bahkan konservasi.

Akibatnya, bencana ekologis bukan lagi ancaman—tapi kenyataan. Banjir berulang di Marisa dan sekitarnya menjadi bukti bahwa hutan yang dulu menjadi benteng alam kini telah runtuh. Sungai-sungai tercemar, ekosistem rusak, dan masyarakat jadi korban.

Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, secara terbuka “menuding” Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Gakkum KLHK Wilayah II Gorontalo–Manado gagal menjalankan mandatnya.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini darurat ekologis yang terjadi di depan mata, tapi seolah dibiarkan. BKSDA tidak bisa pura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik ilegal yang terus berlangsung tanpa penindakan berarti.

Padahal, Balai Gakkum KLHK seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum lingkungan. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk menyidik, menindak, hingga menyeret pelaku ke meja hijau. Namun di Pohuwato, fungsi itu dipertanyakan—tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 sudah jelas mengatur sanksi berat bagi pelaku perusakan hutan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Tapi hukum seperti kehilangan taring—hadir di atas kertas, hilang di lapangan.

“Kalau aparat serius, tidak mungkin tambang ilegal bebas beroperasi. Ini bukan lagi soal mampu atau tidak, tapi mau atau tidak,” sindir Ato.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dari kehancuran hutan Pohuwato?

Aktivis mendesak pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak lagi menutup mata. Evaluasi izin harus dilakukan secara menyeluruh, aktivitas ilegal harus dihentikan tanpa kompromi, dan pemulihan lingkungan wajib segera dijalankan.

Jika tidak, Pohuwato bukan hanya kehilangan hutannya—tetapi juga menjadi contoh nyata bagaimana negara gagal melindungi alam dan rakyatnya sendiri.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button