Terkesan di Paksakan. Waktu 1 Bulan Kerja, Proyek Jalan Talumopatu Terkesan Asal Jadi.

Talumopatu, 13 Januari 2026 – Proyek pengaspalan jalan di Desa Talumopatu,Kecamatan Motilango Kabupaten Gorontalo yang menghabiskan anggaran kurang lebih 21 miliar, menjadi sorotan warga, bagaimana tidak proyek yang baru selesaiĀ 3 hari setelah pengaspalan tersebut sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan parah, dan hal itu memicu kekecewaan dan protes dari warga sekitar. Selasa (13/01/26)

Salah seorang aktifis Fery Isa yang menerima aduan dari warga sekitar, yang merasa tidak puas dengan kualitas pengaspalan jalan.
Aduan tersebut ramai di Facebook, membuat Fery tergerak langsung menuju lokasi proyek untuk memantau situasi. “Saya melihat sendiri postingan warga di Facebook dan langsung memutuskan untuk turun ke lapangan,” kata Fery.
Fery melanjutkan, “Saya sangat terkejut dan kecewa melihat hasil pekerjaan yang asal-asalan ini,” kata Fery. “Ini adalah pemborosan uang rakyat!”
Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 1 ayat (1), jalan adalah prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Pasal 5 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi harus memenuhi standar dan spesifikasi yang berlaku. Namun, proyek pengaspalan jalan di Talumopatu ini jelas-jelas tidak memenuhi standar tersebut.
Fery menambahkan, “Saya telah melihat sendiri bahwa aspal yang digunakan sangat tipis dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Ini adalah pelanggaran terhadap UU No. 38 Tahun 2004.”
Warga sekitar juga mengeluhkan kualitas jalan yang buruk. “Kami berharap pihak terkait dapat bertanggung jawab dan memperbaiki jalan ini,” kata salah satu warga.
Pasal 22 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 juga menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan. Oleh karena itu, diharapkan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR No. 05/PRT/M/2019 tentang Pedoman Teknis Pengaspalan Jalan. Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi teknis pengaspalan jalan, termasuk ketebalan aspal, jenis aspal, dan lain-lain. Proyek pengaspalan jalan di Talumopatu ini jelas-jelas tidak sesuai dengan peraturan tersebut..




