POHUWATO

Kepala Desa Bulangita Dilaporkan ke Kejari Pohuwato, Diduga Terima Gratifikasi dan Lakukan TPPU

MBharGoNews.com – Kepala Desa Bulangita, FD, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato atas dugaan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch yang dipimpin Ruslan Pakaya SH bersama jajaran pengurus, Selasa (2/6/2026) sore.

Ruslan mengatakan, laporan itu dilayangkan berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat Desa Bulangita yang berkembang di tengah publik.

“Kami menerima banyak informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh saudara FD selaku Kepala Desa Bulangita,” ujar Ruslan.

Menurutnya, dugaan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap bertentangan dengan prinsip pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ruslan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul harta kekayaan, aliran dana maupun dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan kepala desa tersebut.

“Termasuk apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” tambahnya.

Laporan dugaan gratifikasi dan TPPU itu diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pohuwato oleh petugas bernama Ihdina.

Selanjutnya, jajaran Kejaksaan Negeri Pohuwato akan mempelajari laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Ruslan menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Karena, menurut Ruslan, gratifikasi dianggap sebagai suap apabila diterima oleh penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatan yang dimiliki. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, TPPU merupakan tindakan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, termasuk hasil korupsi maupun gratifikasi.

“Apalagi jika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan, penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar,” jelasnya.

Menurut Ruslan, praktik pencucian uang biasanya dilakukan dengan menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil gratifikasi ke bentuk lain seperti properti maupun rekening tertentu agar terlihat legal.

Ruslan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button