DAERAHGORONTALO UTARANASIONAL
Trending

Diduga Di Pelabuhan Anggrek Ada Monopoli, Kementerian Perhubungan Terkesan Tutup Mata

Rudi : jadi itu dia tidak ada izin karena hanya lahan penumpukan jadi beda dengan Terminal Depo peti kemas

 

M-Bhargonews, Gorontalo. Penguasaan lahan dan Peralatan di Pelabuhan Anggrek disoroti oleh aktivis Gorontalo, sebagaimana disuarakan personil LSM SPAK (Solidaritas Pemuda Anti Korupsi) Arif Rahim yang menghubungi media, Rabu (15/07/2020) setelah melakukan investgasi lapangan.

Arif menyampaikan bahwa dalam investigasinya di Pelabuhan Anggrek Kab. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, ada beberapa hal yang menjadi temuannya, halmana temuan tersebut lebih lanjut akan ditelusuri kepada pihak berkompoten baik KUPP (Kantor Unit Pengelola Pelabuhan) Anggrek maupun di Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Keplabuhanan serta kepada para pihak yaitu perusahaan Mitra Kerja KUPP Anggrek.

Arif kemudian memaparkan fakta-fakta yang menunjukkan adanya dugaan monopoli di pelabuhan anggrek. Yaitu, dugaan kegiatan usaha Depo Peti Kemas tidak Berizin, tepatnya disisi Timur Pelabuhan Anggrek terdapat areal yang luasnya kurang lebih 2 Ha sejak tahun 2012 telah di jadikan depo peti kemas, saat kami melakukan investigasi di tempat tersebut terdapat tumpukan ratusan Peti Kemas yang bertuliskan meratus.

Arif menambahkan bahwa, Ternyata yang menjadi lokasi depo peti kemas tersebut adalah areal di bawah penguasaan PT. Titian Labuan Anugerah (PT. TLA) yang diklaim merupakan BUP (Badan Usaha Pelabuhan).

Selanjutnya Arif menyampaikan, bahwa disetiap kedatangan kapal Peti Kemas milik PT. Meratus Line di pelabuhan Anggrek Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang menjadi mitra kerjanya dalam melakukan Bongkar Muat Peti Kemas adalah PBM PT. Tinelo Lipu Anugerah (PT. TLA).

Direktur PT. TLA (Titian Labuan Anugerah) dan PBM PT TLA (Tinelo Lipu Anugerah) sebagaimana diuraikan diatas ternyata Direktur Kedua Perusahaan tersebut adalah orang yang sama, ungkap Arif

Masih menurut Arif, bahwa pengusaan fasilitas lahan dan peralatan yang sifatnya strategis untuk menunjang oprasional Bongkar/Muat Barang di pelabuhan oleh salah satu perusahaan yang berakibat tertutupnya akses perusahaan lain untuk dapat memanfaatkan fasilitas dan peralatan dalam kegiatan yang sama di pelabuhan Anggrek adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri adanya dugaan monopoli oleh salah satu perusahaan dan/atau group usaha.

Arif lalu menambahkan bahwa akan mengungkap dugaan segala kejanggalan tersebut sampai pada persoalan perizinan dan keabsahan kerja sama penyewaan antara KUPP dan BUP PT. TLA.

Rudi Antonie salah satu staff KUPP bidang Lala (lalu lintas laut dan pelayanan jasa) ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa tidak benar ada monopoli di pelabuhan anggrek
“kata monopoli tidak ada di pelabuhan anggrek kebetulan kita petugas Lala (lalu lintas angkatan laut dan pelayanan jasa) kalau ada laporan seperti itu itu salah”

Ketika ditanyakan terkait dengan adanya perusahaan dua perusahaan yang dikuasai atau dimiliki oleh satu orang, Rudi menjelaskan bahwa kalau Tinelo Lipu Anugrah adalah PBM dan penanggung jawab disitu Pak Abdullah cuma yang mengoperasikan itu Pak Theo Mose

Kalau terminal depo petikemas sesuai dengan sewa lahan di situ bukan terminal tetapi sewa lahan penumpukan sesuai dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) jadi ada PNBP (pendapatan negara bukan pajak) jadi yang kontainer sekarang itu sewa lahan penumpukan

Rudi kemudian kembali mempertegas bahwa menyangkut dua perusahaan itu yang satu penanggung jawab di akta pendirian perusahaan itu penanggung jawab Pak Abdullah pada ketentuan PM 152 jadi penanggung jawab di situ Pak Abdullah jadi di SIB (surat izin bongkar muat) PBM (perusahaan Tinelo Lipu Anugerah, red) di situ Pak Abdullah.

“Jadi Pelabuhan Anggrek itu tidak ada istilah monopoli Pak jadi Pak terkait perizinan itu dia negara menyewakan ke Titian Labuan Anugrah pada waktu itu tahun 2012, karena itu dia sewa lahan Jadi KPKNL yang menilai dorang (mereka, red) datang dorang (mereka, red) nilai toh jadi itu dia tidak ada izin karena hanya lahan penumpukan jadi beda dengan Terminal Depo peti kemas karena itu dia lahan penumpukan yang disewakan jadi pemerintah menyewakan dan itu dibayarkan ke negara jadi pendapatan negara bukan pajak, tutup Rudi. (AFS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button