Saksi Kembali Mangkir, Sidang Penyerobotan Lahan di Sea Terancam Terhambat
M’Bhargo,Sulut (Manado)- Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali mengalami penundaan. Agenda pemeriksaan saksi pada Senin (8/12/2025) urung dilaksanakan setelah para saksi yang dijadwalkan, termasuk korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, tidak hadir di Pengadilan Negeri Manado.
Majelis hakim memberikan kesempatan terakhir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kedua saksi korban serta satu saksi ahli pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (11/12/2025). Penundaan berulang ini menimbulkan sorotan terhadap efektivitas proses pembuktian dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menilai ketidakhadiran para saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sambouw mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurutnya perlu diuji langsung di hadapan majelis hakim.
Dengan sikap tegas, Sambouw meminta majelis hakim mempertimbangkan tindakan pemanggilan paksa terhadap saksi yang tidak hadir. Ia juga membuka opsi agar pihak penyidik dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk memberikan kejelasan mengenai proses penyusunan BAP.
“Transparansi sangat penting agar tidak terjadi potensi rekayasa dokumen. Kejelasan proses hukum adalah kepentingan semua pihak,” tegas Sambouw.
Sidang lanjutan akan digelar Kamis mendatang, dan publik menanti apakah JPU dapat melengkapi kehadiran saksi demi kelancaran proses peradilan.
( Kaperwil Sulut Jansen Rarung(




