Serikat Pekerja Mandiri PT. PG Tolangohula Tegas Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Ketua Serikat Mandiri : Apabila Pemerintah tidak mengambil keputusan sesuai keinginan serikat pekerja, maka kami akan turun dengan masa yang besar untuk mendesak Pemerintah Daerah dan bahkan kami inginkan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti cara yang dilakukan oleh provinsi-provinsi lain
M-Bhargonews, Gorontalo. Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law (UU Cipker OL) terus terjadi, kali ini disuarakan oleh Serikat Pekerja Mandiri PT. Pabrik Gula Tolangohula, melalui konferensi pers-nya yang dilaksanakan di ruang meeting rumah makan kusuka Limboto, selasa (13/10/2020).
Dalam penyampaian konferensi pers, Ketua Serikat Pekerja Mandiri PT. Pabrik Gula Tolanguhula, Yerfan Bilondatu menyampaikan dengan tegas penolakannya terhadap UU Cipker OL.
“Hari ini kami serikat pekerja datang ke Pemerintah dan kami dahului datang ke DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka menolak dan meminta UU Cipker OL untuk dicabut” ucap Yerfan mengawali konferensi pers-nya
Yerfan menambahkan bahwa tujuan mereka mendatangi kantor DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi para buruh terhadap UU Cipker OL. Adapun tuntutan serikat madiri yang di pimpinnya yaitu terkait isu yang sama yang menjadi tuntutan serikat buruh lainnya yang ada di Provinsi maupun yang di pusat yaitu terkait penolakan terhadap UU Cipker OL.
Poin-poin pada pernyataan sikap tersebut, “pertama, menolak disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang kedua, meminta Pemerintah dan DPR membatalkan undang-undang yang telah disahkan tersebut, untuk mekanismenya itu urusannya mereka, yang ketiga, meminta Pemerintah Daerah Bupati maupun DPRD untuk menyampaikan pernyataan sikap kami kepada Presiden dan DPR Pusat,” ucap Yerfan.
“Substansi yang kami permasalahkan itu pada Undang-Undang Cipta Kerja, jumlah pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 19 dan 6 ditanggung oleh negara dalam bentuk asuransi. Nah, intinya begitu karyawan pensiun hanya 19 bulan yang diterima dari 32 bulan yang selama ini,” jelasnya.
Yang kedua lanjut Yerfan, cuti panjang, cuti panjang itu setiap 6 tahun bekerja secara terus menerus maka karyawan itu mendapatkan istirahat panjang selama dua bulan itu dihapus oleh pemerintah.
Yerfan menambahkan, bahwa pekerja kontrak itu tidak lagi dibatasi oleh waktu. Di UU lama pekerja kontrak itu maksimal tiga kali kontrak, sedangkan RUU terbaru itu tidak dibatasi, sehingga peluang untuk menjadi karyawan tetap itu tidak ada.
“Terus pekerja outsourcing yang selama ini hanya lima sektor yang diizinkan oleh UU, kini dibuka semua. Akibat dari kedua problem itu, maka otomatis tidak akan menjadi karyawan tetap, sudah pasti tidak mendapatkan pesangon, itu yang dimaksudkan dengan pesangon dihapus,” ujar Yerfan.
“Mungkin tiga tahun kedepan, 99% karyawan itu menjadi karyawan kontrak dan outsourcing. Nah, implikasinya itu bukan dalam waktu yang sekarang tetapi tiga tahun kedepan pesangon akan hilang, karena semua jadi pekerja kontrak dan outsourcing,” ucap Irfan
Ketika ditanya apakah langkah ketika tuntutan serikat buruh ini tidak diindahkan?, Ia menyampaikan bahwa akan turun dengan jumlah massa buruh yang besar.
“Apabila Pemerintah tidak mengambil keputusan sesuai keinginan serikat pekerja, maka kami akan turun dengan masa yang besar untuk mendesak Pemerintah Daerah dan bahkan kami inginkan Pemerintah Provinsi untuk mengikuti cara yang dilakukan oleh provinsi-provinsi lain,” ujarnya dengan nada tegas
“Kami berharap kepada Pemerintah Daerah menerbitkan rekomendasi dalam bentuk surat dan bahkan bila perlu Gubernur langsung untuk menerbitkan surat yang sama seperti Gubernur-Gubernur yang ada di Provinsi lain,” ujar Yerfan. (AFS)