POHUWATO

AMPERA Desak Aktivitas Pembangunan PT. SURABAYA TRADING INDUSTRI di Kecamatan Randangan Dihentikan

MBharGoNews.com, – PT. SURABAYA TRADING INDUSTRI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia Dasar Organik Lainnya, dan Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Hasil Pertanian, saat ini sementara melakukan pembangunan pabrik di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Namun Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (AMPERA) mendesak agar aktifitas Pembangunannya di hentikan.

Pasalnya, perusahaan tersebut telah memulai aktifitas pembangunan mulai sejak awal bulan september 2024, namun hingga saat ini belum melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, bahkan pihak pemerintah desa maupun kecamatan belum mengetahuinya.

Setelah ditelusuri media ini, ada beberapa informasi yang di temukan, yang mana perusahaan ini akan melakukan pengelolaan Kelapa Basah dan juga Arang Tempurung.

Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Ibu Yustinata dalam hal ini Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan bahwa perusahaan PT.SURABAYA TRADING INDUSTRI belum mengantongi izin dan seharusnya belum bisa melakukan aktifitas pembangunan

ā€œBelum berizin, harusnya belum bisa melakukan kegiatan, nanti kita cek lapangan, kayaknya dari tata ruang sudah menegur, dan dari PTSPā€ jelasnya saat chatingan via whatsapp.

Disisi lain Pemerintah Kecamatan Randangan, Saharudin Saleh saat di datangi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pihak pemerintah kecamatan juga belum mengetahui.

ā€œkaitan dengan pembangunan mungkin kami sudah mengetahui hal itu karna dekat dengan jalan trans, namun untuk apa dan tujuannya apa itu sama sekali kami tidak ketahui, bahkan nama perusahaan dan pimpinan perusahaannya pun kami tidak ketahuiā€ ungkapnya

Dari hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Randangan (AMPERA) Mendesak PT. SURABAYA TRADING INDUSTRI

1. Menuntut agar pihak perusahaan belum bisa melakukan aktivitas pekerjaan bangunan tersebut sepanjang belum menyampaikan sosialisasi dampak lingkungan (AMDAL) kepada pemerintah dan masyarakat setempat

2. Pihak perusahaan sebaiknya menyampaikan sosialisasi secara terbuka tentang dampak positif dan negatif akibat hadirnya bangunan industri tersebut di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan.

3. Meminta kepada pimpinan PT. Surabaya Trading Industri bersama dinas terkait yang memiliki kewenangan terkait dengan pertimbangan tekhnis atau yang berkewenangan dalam pemberian izin, kiranya dapat memaparkan asas manfaat beroperasinya bangunan tersebut di hadapan masyarakat setempat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah kabupaten pohuwato.

4. Terkait dengan tuntutan tersebut mohon kiranya kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT.SURABAYA TRADING INDUSTRI agar dapat merespon baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button