POHUWATO

Barakuda Ungkap Ada Dugaan Kebohongan Yang Dilakukan Oknum Kabid Dikes Pohuwato Terhadap Institusi DPRD

Soni Samoe : Jika Informasi Bohong Didalam Forum RDP DPRD Pohuwato Itu benar, Maka Ini Mengindikasikan Sebuah Bentuk Pelecehan Kepada Lembaga DPRD Yang Terhormat

M-BhargoNews, Pohuwato – Kisruh kelangkaan obat dan dugaan korupsi pengadaan Obat dan IPAL puskesmas yang beberapa hari terakhir menerjang Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato kembali riuh disuarakan Barakuda, Aliansi yang dibentuk dari 2 LSM di Pohuwato yakni LSM LABRAK dan LSM Pohuwato Watch melalui aksi demonstrasi di DPRD Pohuwato, Kamis (30/9/2022)
Awalnya dari pantauan media, tak ada satupun anggota DPRD Pohuwato yang berada di gedung DPRD Pohuwato. Setelah menunggu hampir 1 jam, akhirnya 2 Aleg Pohuwato yakni Otan Mamu dari PKS dan Febriyanto Mardain dari PPP tiba di gedung DPRD Pohuwato dan langsung menemui Massa aksi Barakuda dihalaman gedung DPRD.
Orator Barakuda, Sonni Samoe dalam pernyataannya mengungkapkan keheranannya terkait Hearing DPRD yg dilakukan tanggal 27 September 2021.

Menurut Sonni, sangat aneh jika persoalan Publik terkait urusan pelayanan kesehatan, tapi oleh DPRD justru dilakukan tertutup

” Ada apa sebenarnya dengan DPRD Pohuwato sampai membahas persoalan Dinas Kesehatan kaitan dengan pelayanan Publik, tapi dilakukan RDP Tertutup dan jika mencermati ketentuan Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD,” ungkapnya

Sony juga menyebutkan secara eksplisit bahwa, Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum, wajib dilakukan secara terbuka.

“Frase kata “wajib” dalam ketentuan tersebut, berarti tanpa pengecualian, alias tidak boleh tidak, harus dilakukan secara terbuka oleh DPRD,” jelasnya

Sony menambahkan Hal ini bertujuan untuk membuka ruang bagi publik untuk mengawasi setiap materi yang dibahas oleh DPRD, apalagi ini soal Obat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan publik.
Kepada kedua anggota DPRD ini Sonni berdialog soal hasil Hearing DPRD dengan Dinas Kesehatan. Anggota DPRD Pohuwato, Febriyanto Mardain menjelaskan bahwa menurut penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan bahwa soal obat di dinas kesehatan semua sudah sesuai prosedur

” Ibu Kabid Pelayanan Kesehatan Yakni Ibu Melly langsung yang menjelaskan dalam forum Rapat Dengar Pendapat di DPRD tersebut dan menurut beliau semua sudah sesuai prosedur yang ada dan hasil pemeriksaan BPK tidak bermasalah ” kata Febri menjelaskan.
Menanggapi pernyataan Anggota DPRD tersebut, Sonni kemudian menyatakan bahwa data data yang ada menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan oleh ibu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dikes Pohuwato diduga adalah informasi sesat dan sebuah pembohongan Publik yang nyata

” Hasil investigasi kami menemukan data Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan permasalahan dalam pengelolaan obat dengan akumulasi temuan milyaran Rupiah, diluar temuan obat rutin yang expired senilai 1,3 milyar lebih, dan menurut kami jika informasi bohong didalam forum RDP DPRD Pohuwato itu benar, maka ini mengindikasikan sebuah bentuk pelecehan kepada Lembaga DPRD yang terhormat” Ungkap sonni kepada awak media.
Terakhir Sonni berharap kasus pembohongan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

” DPRD Harus mampu menjaga marwah sebagai lembaga terhormat yang diberi mandat untuk kepentingan rakyat pohuwato ” Tutup Sonni (tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button