DAERAH

Kades Juriah Percepat WPR, Ubah PETI Menjadi Usaha Berkelanjutan Demi Kesejahteraan Warga

M’bhargo,Kabgor (Bilato) – Pemerintah Desa Juriya, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, menyampaikan komitmen penuhnya untuk mendukung dan mempercepat seluruh rangkaian proses pengajuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dipilih sebagai jalan terbaik dan paling bijak untuk menyelesaikan persoalan aktivitas pertambangan yang selama ini berstatus belum memiliki izin resmi.

Kepala Desa Juriya, Marton A, menjelaskan bahwa kondisi pertambangan di wilayahnya bukanlah hal yang muncul secara tiba‑tiba. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 1990‑an dan perlahan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan serta tumpuan penghidupan sebagian besar warga. Secara keseluruhan, cara penambangan yang diterapkan bersifat manual dan sederhana, tidak menggunakan alat berat seperti ekskavator, sehingga dampaknya terhadap kerusakan lahan relatif lebih terjaga dibandingkan kegiatan pertambangan berskala besar.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa hingga saat ini kegiatan tersebut masih masuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Namun di sisi lain, kami juga melihat kenyataan bahwa ini adalah sumber nafkah yang diandalkan keluarga‑keluarga di desa ini. Maka dari itu, solusi yang paling tepat bukan melarang secara paksa, melainkan membawanya ke dalam koridor hukum yang jelas dan teratur,” ungkapnya dengan bijaksana. Sabtu (13/06/26)

 

Menurut penuturan Marton, proses pengajuan penetapan WPR sebenarnya telah dimulai sejak bulan Maret 2026. Namun dalam perjalanannya, tahapan teknis seperti pemetaan wilayah dan pengambilan titik koordinat baru dapat dilaksanakan secara menyeluruh sekitar dua minggu terakhir. Menyikapi hal ini, pihaknya bertekad untuk terus mendorong setiap tahapan agar berjalan lebih cepat dan tidak terhambat.

 

“Perlu dipahami bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati, serta Pemerintah Provinsi yakni Gubernur. Namun sebagai pemimpin yang berada di garis terdepan, saya memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi, mendukung, dan memperjuangkan proses ini sepenuhnya. Ini adalah bentuk pengabdian agar warga yang bekerja dengan cara sederhana ini segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan,” tegasnya.

 

Selama masa transisi menuju terbitnya keputusan resmi tersebut, Pemerintah Desa Juriya bersama aparat keamanan setempat telah menyusun pengawasan secara terukur. Tujuannya agar aktivitas yang berjalan tetap terkendali, tidak merusak tatanan lingkungan, dan senantiasa mengikuti aturan keselamatan yang berlaku di tengah masyarakat.

 

Pihaknya juga membuka jalur komunikasi dan pelaporan yang terbuka serta aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap masukan, laporan, atau kekhawatiran yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara cermat dan objektif. Hal ini dilakukan agar kondisi di lapangan tetap terpantau, serta mencegah munculnya informasi yang belum teruji kebenarannya.

 

Dengan segera ditetapkannya WPR, diharapkan istilah PETI tidak lagi melekat pada kegiatan pertambangan di Desa Juriya. Kegiatan tersebut akan berubah menjadi usaha yang sah, memiliki kepastian hukum, memberikan manfaat ekonomi yang adil, serta dikelola dengan prinsip menjaga kelestarian alam untuk masa depan generasi mendatang.

 

“Upaya ini kami lakukan agar warga dapat bekerja dengan rasa tenang, hukum tetap ditegakkan secara adil, dan kepercayaan terhadap lembaga serta aparat tetap terjaga. Dukungan dan percepatan proses WPR ini adalah jembatan menuju kesejahteraan yang berkelanjutan, bukan sekadar solusi sesaat,” pungkas Marton A mengakhiri pernyataannya.

 

M’Bhargonewscom

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button