Di Duhiadaa Camat Pimpin Sosialisasi Penerapan PERGUB PSBB Secara Mobile Di Jalanan
M-BhargoNews, Pohuwato – Genderang perang melawan penyebaran Covid-19 oleh Provinsi Gorontalo lewat Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar bergaung di Gorontalo.
Langkah selaras Pergub itu dilakukan Pemerintah Kecamatan Duhiadaa, dengan menggandeng seluruh Kepala Desa, Unsur Babinkamtibmas, Babinsa, Pukskesmas Duhiadaa dan semua stake holder bahu membahu mensosialisasikan Pergub ini Kamis (7/5/2020).
Lewat pengeras suara, Camat Duhiadaa, Ibrahim Kiraman menjelaskan tentang point point penting dalam Penerapan PSBB. ” Setiap melakukan aktifitas di luar rumah, gunakanlah masker, cuci tangan dulu, hindari kerumunan dan bila tidak terlalu penting, lebih baik jangan keluar rumah” terang Ibrahim Kiraman. Sesudah itu ganti berganti mereka menguraikan tentang aturan PSBB ini.
Di sela sela sosialisasi, Awak media mencoba mewawancarai Camat yang mantan ketua KPMIP ini untuk minta sebuah pernyataan penting dari kegiatan ini ” saya berharap agar Pergub tentang PSBB ini dijalankan oleh masyarakat karena sadar akan bahaya wabah corona, bukan karena takut kepada aparat” kata Camat yang juga ketua asosiasi camat di pohuwato ini” kata Ibrahim Kiraman ” dan yang paling penting, dalam menegakkan aturan PSBB ini saya mohon kepada para aparat terutama Polisi,Tentara dan Satpol PP, agar dilakukan dengan Humanis.” tutup camat yang mantan orator Demonstrasi ini (SON)