Dugaan PETI di Gunung Langge Dengilo Terungkap, Warga Pohuwato Ini Desak APH Segera Turun

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Gunung Langge, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Selasa (29/9/2026).
Informasi yang dihimpun menyebut, aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator CAT.
Lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin itupun diduga berada di kawasan Cagar Alam (CA).
Kondisi itu tentu membuat masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.
Selain persoalan status kawasan, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Masyarakat menduga aktivitas itu tidak masuk dalam wilayah yang memiliki izin resmi, termasuk ketentuan pengelolaan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Informasi dari warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pemodal atau cukong yang disebut berperan sebagai pengumpul atensi berinisial IR.
Namun, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu tersebut masih sebatas informasi dan dugaan warga.
Warga tidak hanya menyoroti persoalan legalitas penambangan.
Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat juga dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lingkungan di sekitar Gunung Langge.
Lubang-lubang bekas pengerukan disebut mulai mengalami abrasi.
Jika pengerukan terus dilakukan, warga khawatir kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko longsor dan memperluas kerusakan lingkungan.
Karena itu, masyarakat mendesak APH segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Warga berharap aparat dapat memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan berada di wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan aktivitas PETI di Gunung Langge.




