DAERAH

Pemotongan Kapal LCT Karya Mekar 2 ,Hukum Tua dan Kapolsek Tateli Weru Dituding Tidak Transparan

M’Bhargo, Sulut (Manado) – Ko Acun menyampaikan protes keras terhadap sikap Hukum Tua Desa Tateli Weru, Aser Moset, serta Kapolsek Pineleng saat itu, AKP Donald C. Rumani, yang diduga mengetahui dan membiarkan polemik pemotongan kapal LCT Karya Mekar 2 yang sebelumnya telah direncanakan oleh pihaknya.

Diketahui, AKP Donald C. Rumani saat ini telah berpindah tugas ke Polsek Ratahan. Namun menurut Ko Acun, peristiwa tersebut terjadi ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolsek Pineleng.

Ko Acun menjelaskan, rencana pemotongan kapal sempat ditunda setelah pihaknya melakukan sosialisasi resmi kepada warga sekitar lokasi kapal. Dalam proses tersebut, muncul permintaan kompensasi dari sejumlah oknum warga dengan nominal yang dinilai tidak wajar, mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp200 juta.

“Karena adanya permintaan kompensasi yang tidak masuk akal dari beberapa oknum, maka kegiatan pemotongan kapal belum bisa kami lanjutkan. Kami menghormati masyarakat dan memilih menunda sampai ada kesepahaman,” ujar Ko Acun.

Namun yang menjadi sorotan, kapal LCT Karya Mekar 2 justru diduga dipotong oleh pihak lain, yakni Ronal Sumual (RS). Padahal, menurut Ko Acun, pihak tersebut tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana yang telah ditempuh oleh timnya.

“Yang membuat kami heran, pemerintah desa dan pihak kepolisian mengetahui bahwa kami sudah melakukan sosialisasi resmi. Tetapi ketika kapal tersebut dipotong oleh pihak lain, tidak ada pencegahan. Bahkan tidak ada komunikasi atau pemberitahuan kepada kami selaku pihak yang lebih dulu berproses,” tegasnya.

Ko Acun juga mengungkapkan bahwa Hukum Tua disebut telah mengeluarkan surat pemotongan kapal serta melakukan transaksi pembayaran kompensasi kepada lima warga. Proses tersebut, menurut informasi yang diterimanya, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas setempat, yakni Meldy Wati, Febry Taksel, dan Ferary Runtu Lalo, yang turut menandatangani surat yang dibuat oleh Hukum Tua.

Atas kejadian ini, Ko Acun bersama tim menyatakan adanya dugaan keterlibatan atau kerja sama antara oknum aparat dan pihak ketiga dalam pelaksanaan pemotongan kapal tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara terbuka dan tidak tebang pilih. Jika memang ada pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

#Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button