Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1443H/2022

MBharGoNews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 2022. Dalam penetapan tersebut, disepakati saat rapat awal Maret lalu masing-masing sebesar Rp25 ribu per jiwa.
“Ia, besaran zakat fitrah Rp.25.000. Nanti ada edaran secara resmi yang sampai di Kecamatan,” kata Sekda Pohuwato Iskandar Datau, di sela-sela buka puasa bersama di Masjid Al-Mukhlisin Kecamatan Randangan, Jum’at (08/04/2022).
“Umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang”, ungkapnya.
Iskandar mengatakan, untuk cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” tuturnya. (Kris)




