Soal Penolakan PT Lumintu di Pohuwato, LA-HAM: Jika Ada Investor Masuk, Kami Dukung
POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LA-HAM) Kabupaten Pohuwato menyatakan dukungannya terhadap kehadiran PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato.
Sikap tersebut disampaikan Ketua LA-HAM Kabupaten Pohuwato, Hi Ismail Hippy, didampingi tim investigasi Aspic Labatjo dan perwakilan DPP LA-HAM Hasan Lasiki.
Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik terkait keberadaan PT Lumintu Ageng Lestari Joyo di Bumi Panua Pohuwato.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Pohuwato menyatakan penolakan terhadap perusahaan tersebut setelah muncul gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga dan aliansi pemuda dari wilayah barat.
Hi Ismail Hippy mengatakan, LA-HAM itu memiliki pandangan berbeda terkait masuknya investor ke Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, kehadiran investor diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Lumintu kami dukung karena dengan melihat ini investor yang masuk ke Pohuwato, agar supaya perputaran ekonomi di Kabupaten Pohuwato bisa berkembang dan bisa dirasakan oleh orang banyak,” kata Ismail Hippy yang akrab disapa Haji Cuu kepada wartawan, Kamis (01/10/2026).
Aktivis yang dikenal tegas ini juga mempertanyakan dasar penolakan yang disampaikan DPRD Pohuwato terhadap PT Lumintu.
“Ini DPRD Pohuwato menolak tidak tahu dari sisi apa,” ujarnya.
Haji Cuu menegaskan, dukungan tersebut bukan karena LA-HAM memiliki kepentingan dengan perusahaan.
Aktivis tanpa kompromi ini bahkan mengaku tidak mengenal pihak perusahaan maupun orang-orang di balik PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.
“Kami bicara karena tidak ada kepentingannya. Jangankan perusahaannya, orang-orangnya kami tidak tahu, tidak tahu siapa ini Lumintu,” katanya.
Menurut dia, prinsip LA-HAM adalah mendukung masuknya investor ke Kabupaten Pohuwato dengan harapan dapat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Intinya jika ada investor masuk ke wilayah Pohuwato kami menyatakan mendukung, titik,” tegasnya.
Untuk diketahui, perusahaan tersebut disebut akan mengelola lahan seluas sekitar 38.000 hektare untuk kepentingan tanaman energi.
Wilayah yang disebut masuk dalam cakupan rencana tersebut meliputi lima kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Yakni Kecamatan Popayato Barat, Popayato, Popayato Timur, Lemito, dan Wanggarasi.
Tentu di tengah polemik tersebut, LA-HAM Pohuwato secara tegas memilih menyatakan dukungan dengan alasan masuknya investor dinilai berpotensi mendorong perputaran ekonomi di daerah.




