POHUWATO

17 Hari Permintaan Informasi Publik Diabaikan, Dikes Pohuwato Terancam Dilaporkan.

Sekjen LABRAK : Ini Bukti Buruknya Kinerja Institusi Dikes, Segera Kami Akan Laporkan Ke Polisi Dan Ke Ombudsman.

 

M-BhargoNews, Pohuwato – Kisruh Kasus Pengadaan Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato yang disoal LSM LABRAK sepertinya berbuntut panjang. Pasalnya surat permintaan Informasi Publik terkait data Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato yang disampaikan oleh LSM LABRAK kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato beberapa minggu lalu, sampai saat ini belum dijawab oleh Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
Sekretaris Jenderal LSM LABRAK, Ali Yusuf Najia kepada awak media, Jumat (8/10/2021) mengungkapkan kekecewaannya ” Atas nama organisasi, kami menilai Institusi Dinas Kesehatan telah melanggar ketentuan dalam UU nomor 14 Tahun 2008, pada pasal Pasal 52, ada ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).” Terang Ali ” Dalam UU KIP tersebut jelas sekali disebutkan bahwa batas waktu pemberian informasi itu 10 Hari kerja ” Kata Ali

Ali menyayangkan Institusi Dikes Pohuwato yang dinilainya terlalu banyak yang ditutupi ” Bahkan pada saat kami demo pada tanggal 21 September itu, Pak Kadis jelas sekali menyampaikan kepada kami bahwa dalam hal obat obatan sudah diperiksa oleh BPK, BPKP dan Itda dan menurut Kadis semua clear tak ada masalah, padahal data di Kami menunjukkan ada temuan milyaran rupiah pada obat obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, dan ini sebuah bentuk pembohongan Publik, sehingga jelas sekali melanggar UU keterbukaan Informasi Publik Pasal 55 , ancaman hukumannnya juga sama” Urai Ali.
Tak hanya itu, menurut Ali, mengabaikan permintaan data tersebut merupakan pelanggaran etika birokrasi ” Ini mal administrasi, dan kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman, karena salah satu tupoksi Ombudsman adalah mencegah terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik ” Urai Ali ” Ingat, Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, jadi kami akan bawa kasus ini ke Ombudsman” Tutup Ali (Ika)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button