Uncategorized

Pembentukan Tim Khusus Pada Kasus Pencabulan oleh Kapolres Gorut Dipertanyakan Dasar Hukumnya

Nanang S Abas SH : Timsus

MBharGoNews.com, Gorut – Terindikasi mengabaikan kinerja Penyidik PPA, Pembentukan Tim Khusus oleh Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) pada penanganan kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Gorut, tepatnya di Dusun Potanga, Desa Huidumelito, Kecamatan Tomilito.

Kasus yang dilaporkan oleh sebut saja Mawar tersebut menyeret 7 orang tersangka, yang pada saat ini baru 1 orang saja yang resmi ditahan oleh pihak kepolisian, dalam perkembangan kasus tersebut Pengacara para tersangka yaitu Nanang S. Abas S.H menjelaskan bahwa penyidik merasa kesulitan dalam mencari bukti seiring dengan selalu berubahnya kesaksian korban.

“Jadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik terdapat keraguan dalam kasus ini karena sering berubahnya keterangan korban. Olehnya, penyidik melakukan konfrontasi antara korban dan para tersangka, anehnya dalam konfrontasi tersebut tiba-tiba dibentuk tim khusus dalam masalah ini”, jelas Nanang, Sabtu (30/09/22).

Nanang pun mempertanyakan dasar hukum pembentukan Tim Khusus tersebut oleh Kapolres Gorut. Karena dalam kasus ini, Timsus seakan memaksa kasus ini dinaikkan statusnya padahal belum ada korelasi terkait alat bukti,

“Parahnya lagi pada saat dilakukan pra rekontruksi hanya timsus saja yang hadir, tidak tampak Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang seharusnya punya kewenangan dalam masalah ini, ini ada apa”, ujar Nanang geram.

“Intinya saya mempertanyakan dasar hukum dan tupoksi dari timsus yang diketuai oleh Kasat Tahti tersebut, dan kalau kasus ini tetap dipaksa dinaikkan statusnya oleh Timsus. Maka, saya akan melakukan Pra Peradilan. Dan Senin besok, kami akan melakukan demo di Polres Gorut terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button