Uncategorized

Polsek Randangan Lakukan Operasi Pekat Otanaha, Beberapa Jenis Miras Berhasil Di Amankan

MBharGoNews.com, Pohuwato -Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama Islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat.

Hal itu terbukti saat operasi pekat otanaha yang rutin dilakukan setiap akhir tahun, aparat kepolisian menyita banyak miras. Peredaran miras di Gorontalo, hampir ada di setiap kabupaten/kota.

Operasi dilakukan karena banyak keluhan masyarakat terhaadap peredaran miras di masyarakat.

Di Kabupaten Pohuwato Kecamatan Randangan, pada Senin malam 21 November 2022, Personel Polsek Randangan menggelar Operasi Pekat Otanaha. Tim Polsek Randangan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Randangan IPTU Syaifful T. Djakatara,SH yang sudah menjabat selama kurang lebih 3 tahun di Polsek Randangan itu, menyita Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk dari sejumlah toko dan tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Randangan.

Kapolsek Randangan IPTU Syaifful T. Djakatara,SH saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa target sasaran dari Operasi yaitu bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat.

“Antara lain aksi premanisme, miras, narkoba, balapan liar serta aktifitas lainnya yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)”, ungkapnya.

Peredaran minuman keras (miras) hingga kini masih menjadi hal yang terus terjadi setiap tahun. Penyitaan miras merupakan upaya menyikapi berbagai permasalahan yang marak di tengah masyarakat, baik kejahatan, tawuran pelajar termasuk juga aktivitas pelanggaran lainnya.

Upaya pemberantasan miras patut didukung oleh semua elemen masyarakat Randangan. Masih banyaknya sitaan miras tersebut menunjukkan Kecamatan Randangan, masih jauh dari motonya sebagai Randangan Bersholawat

Dalam menyikapi tingginya peredaran miras di Kecamatan Randangan, setidaknya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, pengawasan masuknya miras masih lemah dari dinas terkait. Akibatnya, masih banyak ditemukan warung atau tempat hiburan yang menjual miras. Dari sisi lain, tak mungkin miras banyak beredar kalau pemesan miras sedikit. (AL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button