POHUWATO

Lembaga Aliansi Indonesia Apresiasi Upaya BKSDA Laporkan para Perusak Lingkungan di Pohuwato

 

MBharGoNews.com, Pohuwato – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) memberikan apresiasinya kepada pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo yang sukses melaporkan sejumlah oknum perusak lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Hal ini pun diakui aktivis Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Harson Ali, Senin kemarin (13/03/2023) saat dimintai tanggapan terkait proses hukum yang di laporkan BKSDA ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Namun Harson menyesali, yang terlapor dan terproses hukum hanyalah para karyawan dari sekian pelaku usaha yang ada. “Mengapa bukan pemilik alat dan penyandang dana atau pemilik lokasi yang diproses dan mengapa hanya mereka yang berstatus pekerja yang harus terproses”, tanya Harson heran.

Harusnya, kata Harson, yang diproses hukum juga adalah mereka para pemilik alat escavator dan penyandang dana serta pemilik lokasi.

“Bukan karyawan yang menjadi korban dan harus berhadapan dengan hukum, kasihan kan, mereka itu mempunyai keluarga yang juga menunggu dirumah”, ujar Harson Ali.

Gakkumdu sendiri, kata Harson, harusnya melakukan pengembangan dari kasus yang dilaporkan BKSDA, sehingga para pelaku usaha itu harus dijerat hukum juga.

Disinggung kegiatan menggunakan alat escavator pada kegiatan PETI hingga saat ini beroperasi terkesan sulit tersentuh hukum, Harson menyerahkan sepenuhnya ke APH dalam hal ini Gakkumdu.

Namun dengan data yang dimilikinya, ungkap Harson, ia tetap akan berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait serta Mabes Polri di Jakarta.

Sebelumnya Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Gorontalo Syamsudin Hadju, Senin pagi kemarin (13/03/23) angkat bicara terkait kerusakan lingkungan yang ada disejumlah wilayah pertambangan di Kabupaten Pohuwato.

Syamsudin Hadju, saat dihubungi melalui ponselnya mengaku, telah berusaha maksimal melakukan pengawasan dan tindakan terhadap kerusakan lingkungan.

Bahkan, kata Syamsudin, BKSDA telah melayangkan laporan ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) regional Manado.

Namun lagi-lagi, kata Syamsudin pihaknya harus berhadapan dengan mereka yang mempunyai kepentingan dalam pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut.

“Sudah ada laporan BKSDA ke Gakumdu dan saat ini yang sudah berproses hukum itu ada 8 orang”, terang Syamsudin.

Pantauan awak media ini (crew PJS) terlihat aktivitas sejumlah alat berat jenis escavator di sejumlah wilayah Botudulanga Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, Senin sore kemarin (13/03/2023).

Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Pohuwato 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button