KRIMINAL

Apakah U-PETI Merupakan Benteng Pertahanan PETI Di Pohuwato {part 1}

Anto Margarito (LSM Pohuwato Watch)

#Fakta
Kerusakan lingkungan di kabupaten Pohuwato akibat PETI sudah sangat memperihatinkan, eksploitasi sumber daya Alam berupa emas pada kawasan aliran sungai dengan menggunakan alat berat berupa ekskapator yang dilakukan secara brutal dan tidak terkendali.

Di Pohuwato PETI sendiri terdapat beberapa wilayah yaitu Kecamatan Dengilo, Kec Marisa, Kec Patilanggio, Kec Taluditi,dan Kec Popayato.
Dalam melakukan eksploitasi emas tersebut para pelaku menggali Daerah aliran sungai, sehingga terkdang aliran sungai sudah baerpindah tempat, lokasi yang dianggap sudah tidak menghasilkan ditinggalkan begitu saja meninggalkan kubangan-kubangan dalam yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

# Diamnya APH
Kegiaatan tersebut berlangsung secara terang terangan tanpa ada rasa takut dari par pelaku, padahal dajelas didalam perundang undangan kegiatan tersebut Ilegal dengan ancaman Pidan yang tidak ringan.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Diwaktu waktu tertentu aktifitas tersebut berhenti dikarenakan adanya isu penertiban, akan tetapi tidak berselang lama kemudian aktifitas tersebut berlangsung kembali, melihat dari hal tersebut masyarakat menilai tentunya APH tidak bersungguh-sungguh dalam melakukan penertiban tersebut,  terindikasi penertiban dilakukan karena persoalan UPETI at tersebut diributkan dalam pemberitaan. {bersambung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button