LSM INAKOR Desak Klarifikasi Dana BOSP Rp116 Miliar, Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sulut

Manado, MBharGoNews.com — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) resmi mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/7), untuk mengajukan surat permohonan klarifikasi dan informasi komprehensif terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024.
Pengajuan surat ini didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mendasar antara penganggaran dan realisasi dana, yang berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua Wilayah LSM-INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, temuan BPK yang telah disepakati oleh Gubernur Sulut menunjukkan adanya indikasi kesalahan penganggaran sebesar Rp110 miliar untuk Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Hibah. Selain itu, terdapat pula kekeliruan dalam penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin senilai Rp6 miliar yang seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, khususnya untuk pengadaan buku.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa jadi modus yang merugikan keuangan negara atau memperkaya pihak tertentu dengan memanipulasi pos anggaran,” tegas Wenas.
LSM-INAKOR juga menyoroti perbedaan signifikan antara data APBD Perubahan dengan RKAS Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dugaan bahwa RKA Dinas Pendidikan disusun tidak berdasarkan RKAS sekolah serta keterlambatan pengesahan RKAS tanpa penyesuaian terhadap APBD-P, dianggap mencerminkan lemahnya sistem pengendalian anggaran.
Kondisi tersebut diperburuk oleh dugaan kesalahan pemilihan objek belanja dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, serta dugaan ketidaktelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut dalam proses verifikasi anggaran.
“Kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses ini membuka celah besar untuk praktik penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Secara hukum, INAKOR menilai anomali dalam pengelolaan BOSP ini bisa terkait erat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada niat jahat atau kelalaian berat, maka unsur Pasal 2 tentang kerugian keuangan negara dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang bisa menjerat para pelaku.
Wenas juga menekankan kemungkinan adanya gratifikasi atau suap di balik ketidakteraturan sistematis ini, meski perlu investigasi lebih lanjut.
LSM-INAKOR menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Untuk itu, LSM-INAKOR menuntut Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk segera memberikan klarifikasi tertulis dan menjelaskan langkah korektif administratif dan disipliner terhadap pihak yang bertanggung jawab. Bila dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan memadai, INAKOR menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menegakkan akuntabilitas publik dan pemberantasan korupsi.
( kaperwil sulut jansen Rarung)




