DAERAH

KUD Dharma Tani Ultimatum, Siap Tempuh Jalur Hukum Atas Framing Isu Perampasan Tanah Rakyat

M’Bhargo, Gorontalo (Pohuwato)— KUD Dharma Tani melayangkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang terus membangun narasi dugaan “hilangnya tanah rakyat” tanpa dasar hukum yang utuh. Koperasi menilai framing tersebut sebagai upaya sistematis yang menyesatkan publik dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga.

Pengurus KUD Dharma Tani, Rahmat Buluati, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan koperasi berdiri di atas dasar izin resmi negara. Karena itu, tudingan yang mengarah pada perampasan tanah rakyat disebut sebagai narasi yang tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya secara hukum.

“Kami tegaskan, ini bukan tanah hak milik rakyat. Ini kawasan hutan dalam penguasaan negara yang dikelola berdasarkan izin resmi dari pemerintah pusat. Jika masih ada pihak yang sengaja membangun opini seolah-olah terjadi perampasan, maka itu patut diduga sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap KUD Dharma Tani,” tegas Rahmat.

Ia mengungkapkan, negara telah menerbitkan SK Menteri LHK Nomor 310/MENLHK/Setjen/Pla.0/4/2019 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi emas dan fasilitas pendukung di kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93,90 hektare atas nama PT Puncak Emas Tani Sejahtera. Menurutnya, izin tersebut merupakan legitimasi hukum tertinggi yang tidak bisa dipatahkan oleh opini atau framing sepihak.

“Negara memberi izin, negara mengawasi, dan negara bertanggung jawab. Maka sangat tidak masuk akal jika kami dijadikan target seolah-olah pelaku perampasan tanah rakyat. Ini bukan sekadar salah paham, ini sudah mengarah pada penggiringan opini yang merusak,” ujarnya.

Rahmat menilai, penggunaan istilah “hilangnya tanah rakyat” tanpa menjelaskan status kawasan hutan merupakan bentuk manipulasi informasi yang berpotensi memicu konflik sosial. Ia menyebut, framing semacam ini dapat memprovokasi emosi masyarakat dan menciptakan kegaduhan yang seharusnya bisa dihindari jika fakta hukum disampaikan secara jujur.

“Kalau ada klaim masyarakat, silakan tempuh jalur hukum dan mekanisme negara. Jangan jadikan KUD sebagai sasaran empuk untuk menutupi persoalan tata kelola kehutanan dan kebijakan negara,” katanya.

Lebih jauh, KUD Dharma Tani menyatakan tidak akan lagi bersikap pasif. Pihaknya menyiapkan langkah-langkah hukum terhadap media atau pihak mana pun yang dinilai terus menyebarkan narasi yang mencederai reputasi koperasi.

“Kami beri peringatan terbuka. Jika framing menyesatkan ini terus dilanjutkan, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk pengaduan ke Dewan Pers dan gugatan atas pencemaran nama baik. Ini bukan ancaman kosong, ini sikap resmi lembaga,” tegas Rahmat.

Rahmat juga menegaskan bahwa KUD Dharma Tani tidak akan membiarkan opini publik dibentuk oleh narasi sepihak yang mengabaikan fakta perizinan negara.

“Siapa pun yang masih memaksakan narasi perampasan tanah rakyat, berarti sengaja menutup mata terhadap hukum dan berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum. Kami tidak akan ragu melindungi nama baik koperasi dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button