Terkait Dugaan Pembiaran BBM Ilegal dan Pelintasan Alat Berat, LSM Pohuwato Watch Somasi Kapolsek Paleleh

M’Bhargo,BUOL (Paleleh) — Dugaan maraknya peredaran BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mendapat sorotan dari LSM Pohuwato Watch.

Lembaga tersebut bahkan melayangkan somasi kepada Kapolsek Paleleh, Polres Buol, terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi serta penggunaan aliran sungai sebagai akses pelintasan alat berat menuju lokasi PETI.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan Pohuwato Watch, sejumlah kendaraan pikap disebut kerap mengangkut galon berisi solar melewati wilayah Kecamatan Paleleh. BBM tersebut diduga kemudian dibawa menuju pangkalan alat berat sebelum didistribusikan ke lokasi aktivitas PETI Bugu.
“Beberapa mobil pickup yang membawa galon solar terlihat melewati kantor Mapolsek Paleleh. Informasinya solar tersebut dibawa ke pangkalan alat berat untuk kemudian dibawa ke lokasi PETI. Selama ini kami tidak pernah melihat ataupun mendengar adanya tindakan dari APH,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua Bidang Investigasi LSM Pohuwato Watch, Rais Tahir, mengatakan somasi tersebut merupakan langkah awal untuk meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan peredaran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
“Berdasarkan hasil investigasi itulah kami berinisiatif melayangkan somasi kepada Kapolsek Paleleh. Kami meminta agar segera dilakukan tindakan terhadap dugaan aktivitas mafia BBM tersebut,” kata Rais.
Menurutnya, apabila dalam batas waktu yang disampaikan melalui somasi tidak terdapat langkah penindakan yang jelas, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apabila dalam kurun waktu tertentu tidak ada gerakan atau tindakan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulawesi Tengah dengan tembusan Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Soroti Pelintasan Alat Berat di Sungai
Selain persoalan BBM, Pohuwato Watch juga menyoroti dugaan penggunaan sungai sebagai jalur alternatif bagi alat berat menuju lokasi PETI Bugu.
Somasi disebut turut dilayangkan kepada dua kepala desa, yakni Kepala Desa Baturata dan Kepala Desa Kwala Besar. Keduanya disorot karena diduga mengetahui adanya aktivitas pelintasan alat berat melalui sungai namun belum mengambil langkah yang dianggap memadai.
Rais menjelaskan, sebelumnya akses jalan desa yang digunakan untuk melintaskan alat berat telah ditutup. Namun, setelah akses tersebut ditutup, pelaku diduga mengalihkan jalur melalui sungai.
“Dua kepala desa tersebut sebelumnya memang telah menutup akses jalan desa yang dilalui alat berat. Namun kemudian jalurnya dialihkan melalui sungai. Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas tersebut,” ujarnya.
Pohuwato Watch menilai penggunaan sungai sebagai jalur pelintasan alat berat berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama apabila aktivitas tersebut dilakukan secara terus-menerus tanpa pengawasan dan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Rais menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, menurutnya, dugaan aktivitas tersebut harus segera diperiksa oleh aparat berwenang agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kami meminta aparat tidak hanya melihat persoalan ini sebagai aktivitas biasa. Jika benar ada BBM bersubsidi yang disalurkan untuk kegiatan yang tidak semestinya dan alat berat secara bebas melintasi sungai menuju lokasi PETI, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Pohuwato Watch juga menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi dan bukti pendukung kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Catatan: Kapolsek Paleleh, Polres Buol, Kepala Desa Baturata, dan Kepala Desa Kwala Besar belum memberikan keterangan dalam materi ini. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan.




