Polemik Eksekusi di Manado Mengemuka, Asal-Usul Dokumen Permohonan Diminta Diusut

M’Bhargo, Sulut (Manado)- Pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara di Kota Manado kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini berkembang pada pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi serta kejelasan administrasi dan dokumen yang disebut berkaitan dengan permohonan eksekusi.
Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulut, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., meminta agar seluruh rangkaian persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Eka Dicky, terdapat sejumlah dokumen dan keterangan yang dinilainya perlu diklarifikasi. Salah satunya berkaitan dengan informasi mengenai pencabutan permohonan eksekusi pada 4 April, yang kemudian disebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Manado kepada dirinya selaku termohon pada 30 April.
Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi apabila permohonan sebelumnya memang telah dicabut.
Pertanyaan semakin mengemuka setelah disebut terdapat dokumen permohonan eksekusi tertanggal 30 Mei 2024. Eka Dicky meminta agar asal-usul dokumen tersebut ditelusuri, termasuk siapa yang membuat, mengajukan, menerima, mencatat dan kemudian menggunakannya sebagai bagian dari proses eksekusi.
“Kalau memang benar tidak pernah diajukan oleh pihak yang disebut sebagai kuasa hukum pemohon, maka dokumen tersebut harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Eka Dicky.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai keaslian dokumen tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, termasuk terhadap administrasi, tanda tangan maupun proses penerbitan dokumen.
Selain persoalan dokumen, Eka Dicky juga menyebut telah melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana kepada Polda Sulawesi Utara yang menurut keterangannya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
Dugaan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan dugaan pengrusakan, dugaan pencurian barang atau dokumen berharga serta persoalan administrasi dan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi.
Ia juga mempertanyakan identitas serta kewenangan pihak yang disebut menjalankan fungsi sebagai jurusita. Menurutnya, dalam sebuah tindakan hukum, identitas, jabatan, surat tugas dan kewenangan petugas harus dapat diverifikasi dengan jelas.
Minta Seluruh Dokumen Diverifikasi
Eka Dicky meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa persoalan dari sisi pelaksanaan di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai administrasi yang menjadi dasar eksekusi.
Mulai dari permohonan awal, pencatatan di pengadilan, proses pencabutan apabila memang pernah dilakukan, hingga dokumen yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi.
“Eksekusi bukan tindakan biasa. Ada prosedur, administrasi, kewenangan dan dokumen yang menjadi dasar. Kalau ada bagian yang dipersoalkan, semuanya harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sulut dapat diproses secara profesional dan objektif. Dirinya juga menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
Menurut Eka Dicky, persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan antar-pihak, tetapi menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dokumen maupun pelaksanaan eksekusi dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan hukum masing-masing.
“Kalau saya salah, buktikan saya salah. Tetapi kalau ada dokumen yang tidak benar atau prosedur yang dilanggar, itu juga harus diungkap berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Catatan: Seluruh dugaan dan pernyataan dalam rilis ini merupakan keterangan dari pihak yang bersangkutan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)




