Maut Mengintai di Ruas Ratahan-Kotamobagu: Ketika Pembiaran Jalan Berhadiah Kecelakaan

M’Bhargo, Sulut (Tutuyan)-Kabar burung dari tanah Boltim mulai terkonfirmasi setelah tim kami melakukan survei investigasi di ruas jalan nasional Ratahan – Kotamobagu, tepatnya di wilayah Kayumoyondi, Kecamatan Tutuyan. Sepanjang pantauan, jalan utama yang merupakan urat nadi perekonomian dan akses publik ini berada dalam kondisi rusak parah. Aspal yang mengelupas, lubang menganga di sana-sini, serta minimnya rambu peringatan membuat setiap kendaraan yang melintas harus ekstra hati-hati. Kendaraan roda dua yang kami saksikan sendiri beberapa kali oleng dan nyaris jatuh karena berusaha menghindari lubang di tengah laju kendaraan dari arah berlawanan. Rabu (15/4/2026)
Keluhan serupa disampaikan dengan nada tinggi oleh Ferry, seorang pengguna jalan roda empat yang enggan disebutkan nama belakangnya. “Dalam sebulan saya bisa 16 kali bolak-balik di ruas ini. Kini saya sudah ganti mobil karena yang lama harus bolak-balik bengkel akibat terus-terusan menerjang jalan rusak ini,” keluhnya dengan geram kepada media. Pengakuan Ferry bukan isapan jempol belaka, melainkan bukti nyata betapa infrastruktur yang seharusnya menjadi fasilitas publik telah berubah menjadi “mesin penghancur” kendaraan bermasyarakat, belum lagi ancaman nyawa yang mengintai setiap saat.
Ironisnya, ruas vital ini masuk dalam tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilimpahkan kepada Kasatker Wilayah II, Rhismono. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatker belum memberikan konfirmasi apa pun terkait pembiaran ini. Padahal, jelas termaktub dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dengan kondisi yang sudah parah seperti sekarang, kelambanan ini tidak bisa lagi disebut sebagai kendala teknis, melainkan telah memasuki ranah pembiaran yang disengaja.
Apa yang dilakukan aparat PU di lapangan pun tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pasal 24 ayat (2) mengamanatkan bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada satu pun rambu peringatan yang terpasang di sepanjang titik kritis Kayumoyondi. Masyarakat dan pengendara seakan dibiarkan “membaca sendiri” bahaya yang mengintai di bawah roda mereka, sebuah kelalaian yang berpotensi memakan korban jiwa.
Akar masalah ini tampaknya mengarah pada lemahnya pengawasan di jajaran BPJN Wilayah II. Nama Rhismono S,T, M,T,bahkan sudah beberapa kali dikaitkan dengan dugaan gratifikasi dan kinerja buruk oleh sejumlah aktivis Sulawesi Utara. Dalam beberapa pekan terakhir, muncul desakan keras dari elemen masyarakat agar Kementerian PUPR segera mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. Namun, desakan tersebut seolah menguap begitu saja karena hingga kini belum ada tindakan nyata dari pimpinan di Jakarta, sehingga praktik pembiaran terus berlangsung tanpa konsekuensi.
Tragedi demi tragedi pun mulai berjatuhan. Pada 11 September 2025, tiga orang tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas jalan Desa Lanud, Kecamatan Modayag, yang masih dalam satu kawasan kewenangan Rhismono. Mobil Toyota Hilux yang melaju dari arah Modayag menuju Nuangan tergelincir akibat supir menghindari lubang, Ini baru satu dari sekian banyak insiden yang mungkin belum terlaporkan secara utuh, yang kesemuanya berujung pada satu kesimpulan: ada hubungan erat antara pembiaran jalan rusak dengan tingginya angka kecelakaan.
Kami mengajak publik dan para pemangku kepentingan untuk tidak lagi tinggal diam. Setiap hari yang dilewatkan tanpa perbaikan adalah taruhan nyawa bagi para pengguna jalan. Sudah saatnya Menteri PUPR turun tangan mencopot Kasatker yang lalai dan memerintahkan perbaikan total ruas Ratahan-Kotamobagu. Jika tidak, jangan heran jika kelak keluarga korban kecelakaan menggugat negara berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengancam pejabat abai dengan pidana kurungan hingga 5 tahun penjara jika kelalaiannya merenggut nyawa orang lain. Waktunya bertindak, bukan sekadar janji.




