POHUWATO

Kasus PETI Bulangita Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari

MBharGoNews.com – Setelah melalui proses penyidikan, perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Selanjutnya, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 12.40 WITA, penyidik Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato melaksanakan Tahap II, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Tersangka berinisial JAS, warga Kabupaten Minahasa Utara, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit excavator merek Sany warna kuning, satu buah kunci excavator, satu buah alkon, dua buah karpet, selang air, ember berisi material pasir, pipa bercabang, serta satu unit telepon genggam.

Perkara tersebut bermula dari tindak lanjut keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa pada tanggal 8 Juli 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan aktivitas pertambangan serta satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H., mengatakan proses Tahap II merupakan tindak lanjut setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, penindakan tersebut juga merupakan bentuk respons Polres Pohuwato terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pohuwato menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (24/9/2026).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button