DAERAH

Polda Sulut Dorong Kepastian Aturan Tambang Rakyat, Pemprov Diharapkan Segera Ambil Keputusan

Mbhargo, Sulut (Manado)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar segera mengambil keputusan terkait penataan dan penertiban aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertambangan.

Persoalan pertambangan rakyat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, keselamatan kerja, serta kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang jelas dan terukur agar penataan pertambangan dapat berjalan secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyiapkan regulasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepastian regulasi diharapkan menjadi landasan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat ditata dan diawasi secara lebih baik.

Selain memberikan kepastian hukum, pengaturan yang jelas juga membuka ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pekerja, pengelolaan lingkungan, serta pemenuhan kewajiban yang berlaku bagi kegiatan pertambangan.

Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan lingkungan. Namun, proses penataan diharapkan disertai koordinasi lintas instansi dan komunikasi dengan masyarakat terdampak.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama instansi terkait diharapkan dapat mempercepat pembahasan kebijakan yang diperlukan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai wilayah yang dapat diusulkan untuk pertambangan rakyat, persyaratan perizinan, serta mekanisme pelaksanaannya.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencari jalan keluar atas persoalan pertambangan di Sulawesi Utara.

Melalui kebijakan yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, dan pengawasan yang berkelanjutan, penataan pertambangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Keputusan yang segera diambil diharapkan menjadi langkah konkret menuju tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

 

(JR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button