PROV. GORONTALO

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo, Hariyanto Puluhulawa, SH : Meminta Pemerintah untuk mencabut izin Distributor Minyak Goreng PT. Manggala

M’Bhargo,Pohuwato- Hariyanto Puluhulawa mengatakan penimbun minyak goreng dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 milyar.

Ketua YLKIG meminta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut tuntas tindakan yang dilakukan oleh PT Manggala yang melakukan penimbunan minyak goreng disaat masyarakat sangat membutuhkan. “Saya meminta kepada pemerintah untuk mencabut izin PT Manggala sebagai Distributor,” ungkapnya geram. Kamis (17/03/22)

Sementara itu Ketua Divisi Hukum YLKIG Larisman Ishak, SH menjelaskan pihak yang terbukti memenuhi unsur penimbunan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda,” tambahnya
Larisman menambahkan  bahwa Aturan mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
“Pelaku Usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 ayat 2 PEPRES 71 tahun 2015,” ujar Larisman.
Pasal 107 tersebut berbunyi : Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) di Pidana dengan Pidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.- ( lima puluh milyar rupiah).
Untuk itu Larisman kembali menegaskan ” izin PT Manggala harus segera dicabut dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Gorontalo akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.(ilham)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button