Oknum Satpam BPDAS Dikecam Komunitas Jurnalis
Jefry : Perkataan oknum security-nya tersebut sangat menyinggung profesi wartawan khususnya kami selaku media online, saya berharap sangsi tegas tersebut berupa pemecatan
M-Bhargonews, Gorontalo. Komunitas Pressure Gorontalo yang merupakan gabungan dari beberapa pemilik media online mengutuk dengan keras apa yang dilontarkan oleh oknum security Bappedas Gorontalo.
Menurut Jefry Rumampuk ketika dimintai tanggapanya, Selasa (7/7/2020), selaku ketua Pressure Provinsi Gorontalo, dengan menyebut wartawan kerjanya minta-minta uang, itu adalah sebuah bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik. apalagi wartawan yang datang ke instansi itu sementara melaksanakan tugasnya, lalu kemudian dikatakan seperti itu tentu sangat tidak etis.
“Perkataan oknum security-nya tersebut sangat menyinggung profesi wartawan khususnya kami selaku media online, saya berharap sangsi tegas tersebut berupa pemecatan,” ucapnya.
Lanjut Jefry, tentu apa yang dilakukan oleh oknum security itu adalah sebuah perbuatan untuk menghalang-halangi tugas dari pada pers dalam mencari informasi ataupun dalam rangka mengklarifikasi dari sebuah informasi.
Hal ini telah melanggar ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 yakni bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah, sebagaimana yang termaktub pada pasal 18 UU Pers Tahun 1999.
“Sangat jelas pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” jelasnya.
Selain itu juga ia mengatakan akan segera melakukan rapat terkait rencana penuntutan atas apa yang dilakukan oleh oknum tersebut apalagi setelah dilaksanakan klarifikasi, ternyata Bapedas hanya memperkerjakan pegawai yang berpendidikan dibawah.
“Tentunya ini tidak sesuai standar perekrutan yang tentunya ini perlu dilaporkan juga. standar dalam pelayanan tentu harus dikedepankan, sehingga pihak bapedas juga wajib bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk seperti itu,” katanya.
“Tidak semua orang bisa menjadi Satpam, untuk menjadi seorang Anggota Satpam, ia harus mengikuti Pelatihan Gada Pratama. Pada PERKAPOLRI No. 24 Tahun 2007 BAB III Pasal 12 (1), bahwa Seorang calon Satpam yang akan mengikuti Pelatihan Gada Pratama harus memenuhi persyaratan yang salah satunya Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU), pertanyaannya apakah yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan tersebut,” tandas Jefry Rumampuk. (AFS)