Mantan Kadis Perkim Pohuwato Jadi Penghuni Lapas KelasIIA Gorontalo

MBharGoNews.com, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, akhirnya harus menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato, AS alias Anwar, usai diperiksa, Jum’at (17/06/2022). Untuk 20 hari pertama, terhitung 17 Juni-6 Juli 2022.
Anwar pun langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) KelasIIA Gorontalo bersama tiga orang lainnya yakni MIR, NNA, dan HP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan septic tank proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) di 17 Desa di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
AS sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pohuwato ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran.
Dalam perkara tersebut, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pohuwato. Selanjutnya, MIR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Kemudian NNA dalam kapasitas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK serta HP dalam kapasitas sebagai konsultan swasta.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penum) Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad mengatakan, keempat tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Tim Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022, selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Mohamad Kasad.
“Untuk ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara,” ujar Mohamad Kasad menambahkan. (Kris)




