POHUWATO

BKSDA 2 Gorontalo-Manado “Membisu”, Tambang Potabo Merajalela: Dugaan Atensi dan Aliran Dana Menggema

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Tambang Potabo, yang berada di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, kini menjadi simbol kegagalan pengawasan kawasan cagar alam.

Aktivitas penggalian tanah dan pengoperasian alat berat dilakukan terang-terangan oleh oknum pelaku Saidi, Parman, Darwis, Une, dan Onal, sementara BKSDA 2 Gorontalo-Manado tetap membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung tanpa tindakan nyata.

Ato Hamzah, Sekretaris Pohuwato Watch, tidak menahan kritikan kerasnya. Menurutnya, pembiaran BKSDA bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pembiaran yang disengaja yang diduga terkait aliran dana atau “atensi” dari para pelaku tambang ilegal.

“Kalau BKSDA 2 Gorontalo-Manado tidak menerima kontribusi dari para oknum pelaku tambang Potabo, termasuk Saidi, Parman, Darwis, Une, Onal dan Kawan Kawan.

mustahil mereka membiarkan perusakan kawasan cagar alam terjadi begitu terang-terangan. Ini sudah mengkhianati tugas mereka sebagai pelindung hutan dan ekosistem,” tegas Ato Hamzah.

Ato Hamzah menegaskan, BKSDA harus turun tangan tanpa kompromi: menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal Potabo, menindak tegas para pelaku yang melanggar hukum, dan segera melakukan pemulihan lingkungan sebelum kerusakan menjadi bencana yang sulit diperbaiki.

Aktivitas tambang Potabo yang terus berlangsung mengancam ekosistem hutan, habitat satwa langka, serta menimbulkan risiko banjir dan longsor bagi masyarakat sekitar.

“Jika BKSDA terus membisu dan menunda tindakan, maka tanggung jawab atas kerusakan bukan hanya pada pelaku tambang.

BKSDA sendiri menjadi bagian dari masalah! Jangan sampai negara kalah oleh segelintir pelaku tambang Potabo ilegal yang seolah mendapat perlindungan dari oknum yang seharusnya menjaga hutan,” tambah Ato Hamzah dengan nada tegas.

Masyarakat kini menuntut agar BKSDA 2 Gorontalo-Manado tidak lagi sekadar mengeluarkan pernyataan media, tapi langsung turun ke lapangan, menutup tambang Ilegal Potabo, menindak pelaku, dan menegakkan hukum secara nyata.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button