DAERAHKAB. GORONTALO

Bupati Nelson Akan Menerapkan Sistem PSBB Untuk Cegah Covid-19

M-BhargoNews, (Limboto), — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya tanggal 5 Mei 2020 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Gorontalo Prof.Dr.H.Nelson Pomalingo, M.Pd, kepada media usai melakukan Video Conference dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. di Ruang Upango Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo. Kamis, (30/04/2020).

Nelson mengatakan, setelah mengikuti kegiatan pembahasan PSBB melalui video conference dengan Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim, pagi. Pemkab Gorontalo menyambut baik sistem yang akan diterapkan melaui Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo.

“Alhamdulillah PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan, jadi tinggal menunggu pergub. Ada beberapa hal yang akan kita lakukan mulai waktu pemberlakuan, waktu sosialisasi serta pembatasan aktifitas.” ujarnya.

Dijelaskannya, pengaturan pembatasan aktifitas rencananya mulai dari puku 06:00 – 17:00 wita, seperri pertemuan-pertemuan, kegiatan ekonomi, kegiatan sosial, termasuk pasar, agar supaya interaksi masyarakat berkurang.

“Untuk penjual-penjual bagi ekonomi itu waktunya diperpanjang, kecuali untuk perkantoran, perbankan dan lain-lain itu dibatasai, tapi tentunya mengikuti protokoler kesehatan.” kata Nelson.

Lebih lanjut kata Nelson, pihaknya juga, akan mengatur sistem kelembagaan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan, karena sudah punya gugus tugas Covid-19 sampai tingkat desa. Dan tinggal melakukan monitoring evaluasi.

“Dan untuk pengaturan tentang hak-hak masyarakat, kita tidak boleh hanya membatasi rakyat, tapi kecuali hak mereka dipenuhi, seperti jaminan sosial, hak beraktifitas dirumah, termasuk listrik, air, harus benar-benar dipenuhi melalui APBN, APBD, dan ADD.” imbuhnya.

Ia menambahkan, aturan sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksinya bukan sanksi pidana tapi sanksi non yudisial, artinya tidak sanksi hukuman tapi sanksi administrasi, sanksi pembubaran, sanksi dikembalikan.

“Misalnya naik bentor melanggar ketentuan biasanya satu orang dan sudah dua orang maka satu orang diturunkan, kalau masih melanggar maka akan dicabut SIMnya. Jadi kita lebih pada pendekatan melalui sosialisasi.” ujar Nelson.

Terakhir Nelson menyampaikan, pemkab Gorontalo akan melakukan rapat dengan OPD dalam hal penerapan sistem PSBB dengan membuat Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) secara teknis.

“Contoh pengaturan pasar di Kabupaten Gorontalo dengan membatasi waktu mulai pukul 06:00 -11:00 wita, pasar harian pukul 06:00 -17:00 wita, pasar sore pukul 14:00 – 17:00 wita, dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan dan saya berharap masyarakat mendukung semua ini.” tutup Nelson.**(SD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button