Ditinggal Salat, Motor Raib, Pelaku Curanmor di Buntulia Akhirnya Dibekuk Polisi

POHUWATO, MBHARGONEWS.XOM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali meresahkan warga Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sebuah sepeda motor milik warga hilang saat ditinggal melaksanakan salat Zuhur di masjid.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.
Korban yang tengah menunaikan ibadah tak menyangka motornya yang diparkir di area masjid justru menjadi sasaran pelaku.
Padahal, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih terpasang.
Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk dengan mudah membawa kabur sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam milik korban.
Laporan kejadian diterima oleh piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato sekitar pukul 14.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial MRI. Polisi pun segera melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. MRI bahkan sempat menyembunyikan motor hasil curian dan mengubah tampilan kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah bagian body kendaraan yang telah dimodifikasi.
Sehari setelah penangkapan, yakni pada Minggu (29/03/2026) kemarin, penyidik menggelar perkara dan menetapkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (30/03/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Pohuwato pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Apabila menemukan atau mengalami kejadian kriminal, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.




