POHUWATO

IR Akui Sebagai Pelaku Usaha Tambang di Dengilo, Aktivis: Itu Petunjuk untuk Polisi

MBharGoNews.com – Pengakuan IR yang menyebut dirinya hampir dua tahun lamanya menjadi pelaku usaha di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan dari kalangan aktivis.

IR sebelumnya membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar maupun pengumpul atensi dari aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo.

“Sudah mo dua tahun saya jadi pelaku usaha, tapi saya bukan pemasok solar atau pengumpul atensi, tidak,” kata IR saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan IR itupun disampaikan sebagai respons atas tudingan salah satu aktivis yang menduga dirinya berperan sebagai pemasok BBM bersubsidi dan pengumpul atensi dari sejumlah pelaku usaha tambang ilegal.

Dalam konfirmasi itu, IR juga secara terbuka mengaku keberadaannya di wilayah PETI Dengilo tersebut hanya sebagai pelaku usaha pertambangan lokal saja.

Selain itu, IR juga mengaku bahwa keberadaan galon berisi BBM solar di pekarangan rumahnya merupakan hal yang biasa, sebagaimana dimiliki pelaku usaha lainnya.

Pengakuan IR itu pun mendapat tanggapan dari Aktivis Pohuwato, Rahmat Mohamad. Menurutnya, pernyataan IR dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk mendalami lebih jauh perannya dalam aktivitas PETI di Dengilo.

“Pengakuan tersebut sebenarnya sudah menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mendalami peran IR selaku pelaku usaha pertambangan yang selama ini tidak pernah tersentuh hukum,” ujar Rahmat.

Karena, aktivis jebolan UNG ini menilai bahwa aparat kepolisian tentu memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap IR yang secara terbuka mengakui dirinya sebagai pelaku usaha di wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) Dengilo.

“Polisi tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap IR yang dengan santainya mengaku sebagai pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin,” katanya.

Tak hanya itu, Rahmat juga meminta aparat kepolisian mendalami peran IR yang disebut sebagai koordinator pengendalian dampak lingkungan di wilayah PETI Dengilo.

“Jangan sampai ini hanya menjadi alibi dari peran IR sebagai aktor pengumpul atensi di wilayah PETI Dengilo. Dalami dan ungkap juga peran kepala desa yang sempat kami investigasi juga mempunyai peran khusus dalam persoalan ini,” tegas Rahmat.

Karena itu, Rahmat bilang, mau alasan apa pun yang disampaikan IR terkait perannya sebagai koordinator pengendalian dampak lingkungan tidak dapat dibenarkan apabila berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Diketahui, IR merupakan warga Desa Sipayo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button