KRIMINALPOHUWATO

Kebun Tertimbun Sedimen, Warga Marisa Seret Polemik Tambang Bulangita ke Ranah Hukum

MBharGoNews.com – Seorang warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial NA, mengaku kebun miliknya seluas kurang lebih 2 hektare rusak parah akibat tertimbun sedimen dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).

Kebun yang disebut-sebut akan diwariskan untuk anak dan cucunya itu kini tak lagi bisa digarap. NA pun berencana akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Pohuwato.

“Saya beli kobong (kebun) ini untuk saya mo pensiun. Setelah saya mati, ini untuk anak-anak dan cucu-cucu saya. Tapi sekarang sudah tidak bisa ditanami lagi,” ujar NA kepada awak media, Minggu (1/3/2026).

Menurut NA, sedimentasi dari aktivitas tambang Bulangita itu diduga mengalir langsung ke lahannya hingga menutup sebagian besar area kebun miliknya.

NA pun mengaku sudah beberapa kali mendatangi pemerintah desa Bulangita untuk meminta mediasi.

“Tapi ini sudah hampir tujuh atau delapan kali saya datang ke desa. Rapat juga sudah tiga kali digelar, tapi tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.

Awalnya, NA hanya meminta ganti rugi sebesar Rp60 juta. Namun karena tak kunjung ada kesepakatan dan mediasi, bahkan sempat hanya ditawari Rp30 juta, NA kini menaikkan tuntutannya menjadi Rp200 juta.

“Kalau sudah begini, saya minta Rp200 juta. Karena lahan ini sudah tidak bisa saya garap lagi,” tegasnya.

NA juga menyebut pada Kamis (26/02/2026), dirinya sempat mendatangi Polres Pohuwato dan dilakukan mediasi dengan salah satu pelaku usaha berinisial KH.

NA mengklaim bahwa pihak kepolisian telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan dokumentasi.

“Waktu dicek di lokasi, memang benar sedimennya dari aktivitas tambang itu langsung ke lahan saya,” katanya.

Bukan cuma menuntut ganti rugi, NA juga menuding pemerintah desa Bulangita terkesan membiarkan dan acuh tak acuh dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Ini kan tambang ilegal. Harusnya ada kepedulian dari pemerintah desa untuk memberhentikan. Kenapa pemerintah desa cuma diam?” ucapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Bulangita, Fendi Diange, membantah bahwa dirinya tidak menseriusi persoalan itu.

Menurut Fendi, pihak desa telah berupaya memfasilitasi mediasi antara NA dan para pelaku usaha.

“Kemarin Sabtu (28/02/2026) saya sudah buat undangan untuk mediasi, tapi beliau tidak hadir. Justru para pelaku usaha lain yang datang,” kata Fendi.

Kades Fendi juga mengungkapkan bahwa sedimentasi di lahan NA tidak hanya berasal dari satu pelaku usaha.

“Bukan cuma satu orang. Ada pelaku usaha lain yang sedimennya juga jatuh di situ. Bahkan ada yang siap bayar Rp30 juta kalau permintaan Rp60 juta disepakati. Tapi ini dia tolak, dan sekarang minta Rp200 juta,” jelasnya.

Fendi juga bilang, NA sebelumnya itu juga telah menerima Rp10 juta dari pihak pelaku usaha KH.

Terkait dugaan pembiaran tambang ilegal, Fendi mengaku pemerintah desa sudah memberikan imbauan bahkan melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian.

“Dari awal aktivitas ini saya sudah lapor ke polisi. Kami sudah melarang dan menghimbau. Tapi masyarakat juga bilang mereka bergantung hidup di situ. Ini memang dilema,” ujarnya.

Meski begitu, Fendi mengaku tetap mengingatkan para penambang agar menjaga dampak lingkungan dan tidak sampai merugikan warga sekitar.

Hingga kini, polemik antara warga dan pemerintah desa terkait dampak sedimentasi tambang tersebut masih belum menemukan titik temu. NA pun menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button