POHUWATO

Kejati Gorontalo Turun Tangan, Penambang Emas Tanpa Izin Haja Suci Dipanggil Periksa

POHUWATO, MBHARGONEWS.COM – Surat panggilan pemeriksaan terhadap Haja Suciati atau yang dikenal dengan nama Haja Suci, resmi dikirim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan telah diterima oleh seorang perempuan bernama Murni yang mengaku sebagai kerabat, Senin (01/12/2025), di kediaman Haja Suci di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiada’a, Pohuwato.

Surat panggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi serta aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh Haja Suci. Aktivitas ilegal itu juga disebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh pemerhati lingkungan, Ismail Hippy, yang menyebut bahwa pemeriksaan Haja Suci mulanya direncanakan berlangsung di Kejaksaan Negeri Pohuwato. Namun, terjadi perubahan lokasi menjadi di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

“Memang awalnya pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Pohuwato, namun ada perubahan dan ditarik kembali ke Kejaksaan Tinggi. Karena kegiatan PETI ini ilegal, sehingga arahnya juga ke TPPU. Haja Suci diminta hadir untuk diperiksa di Kejati,” jelas Ismail kepada wartawan MBharGoNews.com.

Haji Cu’u, sapaan akrab Ismail Hippy ini menyebut bahwa dalam surat resmi bernomor B-323/P.5.5/FS.1/11/2025, Kejati Gorontalo meminta Haja Suci untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025, pada pukul 09.00 Wita sampai selesai di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus Kejati Gorontalo.

Haja Suci pun, kata Haji Cu’u, diminta membawa seluruh dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan PETI yang ia jalankan di Kabupaten Pohuwato. Pemeriksaan ini pun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Gorontalo Nomor: Print-1097/P.5/FS.1/11/2025 tanggal 19 November 2025.

Selain Haja Suci, panggilan pemeriksaan juga ditujukan kepada sejumlah instansi terkait, yakni DLH Pohuwato, Dinas PTSP Pohuwato, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pohuwato serta Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Haja Suci sendiri diketahui merupakan warga asal Sulawesi Selatan ini disebut memiliki dan mengoperasikan sejumlah alat berat jenis excavator di berbagai titik lokasi PETI di Pohuwato. Aktivitas ilegal tersebut diduga membuat negara mengalami potensi kerugian mencapai miliaran rupiah akibat penggalian emas tanpa izin.

Meski disebut telah berulang kali dilaporkan ke aparat penegak hukum, Haja Suci selama ini diduga tidak pernah tersentuh proses hukum, terutama terkait dugaan perusakan lingkungan di wilayah Pohuwato.

Sebelumnya, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang dipimpin Harson Ali secara resmi melaporkan aktivitas pertambangan Haja Suci ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Laporan tersebut dimasukkan melalui Seksi Intelijen Kejati.

Kira-kira hanya dalam dua pekan sejak laporan tersebut dilayangkan, Kejati Gorontalo langsung bergerak melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang diduga kuat dikelola oleh Haja Suci.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button