LAI Nilai DPRD Pohuwato Terlalu Cepat Tolak PT Lumintu Ageng Lestari Joyo

MBharGoNews.com – Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) menilai DPRD Kabupaten Pohuwato terlalu cepat menyatakan penolakan terhadap rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo sebelum dilakukan kajian secara menyeluruh.
Staf Khusus Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Harson Ali, mengatakan sikap penolakan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami sebagai Lembaga Aliansi Indonesia memiliki pertanyaan besar, terutama masyarakat Pohuwato. Kenapa sepertinya DPRD tergesa-gesa menolak. Semestinya perusahaan ini diperlakukan sama seperti perusahaan atau investasi-investasi lain yang masuk,” kata Harson kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Menurut Harson, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada investor untuk memaparkan rencana investasinya, kemudian dilakukan pembahasan, kajian, hingga investigasi sebelum menyampaikan sikap resmi.
“Harusnya diterima dulu, dipelajari, lalu diinvestigasi. Jangan-jangan investasi ini justru memiliki kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan mudaratnya,” ujarnya.
Pria asal Randangan ini juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan DPRD dalam menyatakan penolakan terhadap perusahaan tersebut.
“Apa dasar hukumnya? DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Semestinya investasi ini diberikan ruang terlebih dahulu, baru kita nilai bersama apakah benar memberikan manfaat besar kepada masyarakat atau tidak,” katanya.
Harson menilai, apabila suatu investasi langsung ditolak tanpa melalui proses kajian yang matang, hal tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, jangan-jangan ada perlakuan berbeda dengan investasi-investasi lain. Ada apa sebenarnya? Cara seperti itu justru menimbulkan polemik dan diskursus di tengah masyarakat mengenai sikap DPRD,” ujarnya.
Aktivis yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat inipun menegaskan, bahwa seluruh investasi yang masuk ke Kabupaten Pohuwato semestinya diperlakukan secara adil tanpa membedakan satu dengan yang lainnya.
“Investasi lain yang juga memiliki persoalan bisa saja tetap berjalan. Sedangkan yang ini belum diketahui secara utuh tujuan maupun manfaatnya, tetapi sudah lebih dulu ditolak,” ucapnya.
Meski demikian, Harson menegaskan pihaknya tidak bermaksud berseberangan dengan DPRD Kabupaten Pohuwato. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk pertanyaan dan masukan sebagai bagian dari masyarakat.
“Kami bukan ingin berhadap-hadapan dengan DPRD. Tetapi sebagai masyarakat, kami mempertanyakan mengapa langsung ditolak. Itu yang menjadi persoalan,” katanya.
Harson juga meminta DPRD mempelajari secara komprehensif dokumen maupun rencana investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo sebelum mengambil keputusan.
“Jangan-jangan penolakan itu karena ada kelompok-kelompok tertentu yang tidak mendapatkan manfaat. Hari ini kita harus realistis. Baca dulu, pelajari dulu, baru mengambil kesimpulan. Jangan belum dibaca langsung menolak,” tegasnya.
Menurut Harson, secara umum pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyikapi setiap investasi yang masuk karena setiap rencana investasi harus dinilai berdasarkan asas manfaat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara nasional, daerah harus mampu menciptakan iklim investasi yang sehat. Karena itu kami mempertanyakan alasan penolakan tersebut dan berharap semua pihak mengedepankan kajian yang objektif sebelum mengambil sikap,” pungkasnya.




