KABAR BHAYANGKARA

HUT Bhayangkara, LSM Pohuwato Watch Minta Wasidik Mabes Polri Supervisi Penyidikan Dugaan PETI di Pohuwato

 M’bhargo, Gorontalo (Pohuwato)-Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, LSM Pohuwato Watch mengajukan pengaduan sekaligus permohonan supervisi penyidikan kepada Kepala Pengawas Penyidikan (Kawas Wasidik) Bareskrim Polri terkait penanganan sejumlah perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Surat yang ditandatangani Ketua LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, SH, itu meminta agar Bareskrim Polri melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar apabila didukung alat bukti yang cukup.

Dalam pengaduannya, Pohuwato Watch menyampaikan bahwa dari sejumlah perkara PETI yang ditangani Polres Pohuwato, tersangka yang ditetapkan sejauh ini umumnya merupakan pihak yang diduga berperan sebagai operator atau pelaksana di lapangan. Sementara itu, menurut mereka, penyidikan belum terlihat berkembang kepada pihak lain yang apabila didukung alat bukti yang cukup diduga berperan sebagai pemodal, pengendali kegiatan, penyedia alat berat, penyandang dana operasional, maupun pihak yang menikmati hasil dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan PETI di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Pohuwato telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato pada 29 Juni 2026.

Kasus itu bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato bersama unsur pemerintah daerah pada 30 April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit excavator merek Kobelco yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

LSM Pohuwato Watch juga mengaku memperoleh informasi bahwa para pelaku yang diproses hukum menyampaikan mereka hanya bekerja sebagai pekerja lapangan yang menerima upah dari pihak lain. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Pohuwato Watch meminta Kawas Wasidik Bareskrim Polri melakukan supervisi dan gelar perkara guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh.

Selain itu, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap proses penyidikan apabila memang terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk melalui pendalaman terhadap aliran dana, kepemilikan alat berat, hubungan kerja, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI, sepanjang didukung alat bukti yang sah.

“Pengaduan ini bukan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Harapan kami hanya agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Sebagai bahan pendukung, LSM Pohuwato Watch turut melampirkan sejumlah dokumen dan pemberitaan yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan PETI dimaksud

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button