POHUWATO

Karier Melesat, AKBP Winarno Resmi Jabat Kabidkum Polda Banten, Pangkat Naik Jadi Kombes

POHUWATO, MBharGoNews.com – Karier mantan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H., S.IK, terus menanjak di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 Batalyon Tatag Trawang Tungga itu resmi dipercaya mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten.

Sebelumnya, AKBP Winarno menjabat sebagai Wakapolresta Serang Kota.

Dalam rotasi jabatan yang dilakukan Mabes Polri, posisi Kabidkum Polda Banten yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Yuliani kini dipercayakan kepada AKBP Winarno.

Promosi tersebut menjadi langkah baru dalam perjalanan karier mantan Kapolres Pohuwato itu di institusi Polri.

Jabatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) diketahui diisi oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).

Dengan demikian, AKBP Winarno secara otomatis mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi Kombes Pol Winarno, S.H., S.IK.

Selama bertugas sebagai Kapolres Pohuwato, Kombes Pol Winarno dikenal sangat aktif membangun pendekatan humanis dan edukatif kepada masyarakat.

Sosok perwira polisi yang religius tersebut juga dikenal memiliki jiwa sosial tinggi serta dekat dengan berbagai kalangan, termasuk para insan media di Kabupaten Pohuwato.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di lingkungan Polda Banten.

“Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram mutasi beberapa perwira tinggi dan perwira menengah di seluruh daerah dan terdapat beberapa pejabat utama Polda Banten yang mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri,” kata Maruli.

Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan dalam institusi Polri.

Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier personel untuk jenjang yang lebih tinggi.

“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” sambungnya.

Dikutip dari TBNews belum lama ini satu perwira tinggi dan 16 perwira menengah di jajaran Polda Banten dan Polres dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1335/VI/KEP/2026, ST/1336/VI/KEP/2026, ST/1338/VI/KEP/2026, ST/1340/VI/KEP/2026, dan ST/1341/VI/KEP/2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button