DAERAH

Pasir Putih Berduka: Klarifikasi Kapolsek Sudah Ada, Kapolres Bungkam — Jangan Sampai Korban Bertambah Lagi

M’bhargo, Gorontalo (Mootilango)-Kematian Unu T. di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Pasir Putih bukan sekadar peristiwa duka biasa, melainkan bukti nyata bahwa lubang-lubang galian ilegal itu telah berubah menjadi jebakan maut yang mengancam keselamatan warga. Jika dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan dan penindakan tegas, bukan mustahil di masa mendatang akan ada nama baru yang ikut menjadi korban dari aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini.

Sejauh ini, pihak Kepolisian Sektor Mootilango telah memberikan klarifikasi secara tertulis melalui pesan singkat WhatsApp terkait peristiwa nahas tersebut. Penjelasan yang disampaikan di tingkat sektoral memang menjadi langkah awal, namun masyarakat dan kami selaku media masih membutuhkan kejelasan yang lebih luas, menyeluruh, dan berwenang dari jajaran yang lebih tinggi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan benar dan tuntas.

Oleh karena itu, selaku wartawan Media M’Bhargo, kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Gorontalo melalui jalur komunikasi yang sama. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan dan pertanyaan yang kami sampaikan belum mendapatkan tanggapan atau jawaban apa pun dari pihak Kapolres.

Ketidakjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Apakah penanganan kasus ini hanya akan berhenti di tingkat sektoral saja? Mengapa pertanyaan yang berkaitan dengan keselamatan nyawa warga dan penegakan hukum tidak segera mendapatkan jawaban? Padahal, memperoleh informasi yang benar adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga negara wajib memberikan jawaban dan penjelasan atas peristiwa yang menjadi perhatian umum. Diamnya Kapolres atas permintaan klarifikasi ini bisa dimaknai sebagai ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan, atau justru memunculkan kecurigaan bahwa ada hal yang sengaja ingin ditutup-tutupi.

Kami juga menegaskan kembali dengan tegas: pemberian santunan kepada keluarga korban tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 359 KUHP, kegiatan penambangan tanpa izin serta kelalaian yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana yang tetap harus diproses, terlepas dari kesepakatan perdata apa pun yang telah dibuat.

Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak nyata, tidak cukup hanya dengan memberikan penjelasan tertulis. Pihak kepolisian wajib turun langsung ke lokasi, memasang garis polisi, menutup akses lubang yang berbahaya, mengamankan peralatan yang digunakan, serta mengusut tuntas siapa pengelola, pemodal, hingga pihak yang selama ini melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Negara memiliki kewajiban melindungi hak hidup setiap warga sesuai Pasal 28A UUD 1945, serta mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Jika hukum hanya diam dan penjelasan tidak diberikan, maka nyawa warga akan terus menjadi taruhan di lahan yang seharusnya memberikan manfaat, bukan mendatangkan maut.

 

Kami berharap Kapolres segera menanggapi permohonan klarifikasi ini tanpa menunda lebih lama lagi. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung terlalu lama. Bertindaklah sekarang, ungkap kebenaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar tidak ada lagi isak tangis anak yatim dan istri yang ditinggalkan, serta memastikan tidak ada lagi korban bertambah di Pasir Putih.

 

 

*M’Bhargonewscom*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button