POHUWATO

Tromol Pengolahan Emas Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Manawa Pohuwato, Warga Soroti Limbah hingga Dugaan Merkuri

POHUWATO, MBHARGONEWS.COMĀ – Aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin penggiling atau tromol di Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan warga.

Lokasi pengolahan emas yang berada di UD Ulpan Star tersebut diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas serta belum mengantongi persetujuan dari masyarakat sekitar.

Selain menggunakan mesin tromol, aktivitas pengolahan emas itu juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri dalam proses pengolahan material emas.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (10/08/2026) malam, pukul 20.32 wita, aktivitas mesin tromol di lokasi tersebut masih terlihat berjalan seperti biasa.

Tidak tampak adanya tanda-tanda penghentian aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian warga mengaku resah lantaran suara mesin tromol disebut kerap beroperasi hingga malam hari dan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar.

“Itu tromol so lama pak, masalahnya bekeng ganggu warga, so tidak baku tau waktu, kadang biar so malam ba giling trus,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan, Senin (10/08/2026) malam.

Menurut warga tersebut, keberadaan usaha pengolahan batu emas semestinya memperhatikan persetujuan masyarakat sekitar, terutama karena aktivitasnya berlangsung di tengah permukiman warga.

“Torang saja disini dorang (mereka) tidak ba minta akang izin, rupa enteng bagitu,” katanya.

Warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan emas tersebut.

Selain kebisingan akibat mesin tromol yang terus berputar, warga menduga terdapat potensi pencemaran lingkungan dari sisa material dan limbah hasil pengolahan batu emas.

“Mesin tromol ini berputar terus, mengganggu istirahat warga,” keluhnya.

Warga khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan apabila proses pengolahan tidak dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.

Terlebih lagi, material yang diduga diolah di lokasi tersebut disebut berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato.

Di antaranya wilayah Kecamatan Patilanggio, Buntulia hingga Marisa.

Namun, informasi mengenai asal material serta legalitas usaha pengolahan emas tersebut masih membutuhkan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Warga berharap pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dapat segera turun tangan untuk mengecek keberadaan serta legalitas usaha tromol tersebut.

Mereka juga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum maupun lingkungan.

Warga bahkan berharap aktivitas tromol tersebut dapat dihentikan apabila memang terbukti tidak memiliki izin resmi dan menimbulkan gangguan maupun dampak terhadap lingkungan.

“Kami berharap pemerintah bisa turun tangan. Kalau memang tidak ada izin, sebaiknya diperiksa dan ditutup karena sudah mengganggu ketenangan warga,” ujar warga tersebut.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patilanggio terkait aktivitas tromol tersebut belum mendapatkan keterangan.

Saat awak media mendatangi kantor Polsek Patilanggio, Kapolsek tidak berada di tempat.

Awak media kemudian menemui salah satu anggota Polsek Patilanggio untuk meminta konfirmasi.

Anggota tersebut mengatakan Kapolsek Patilanggio sedang berada di Kecamatan Randangan.

“Kapolsek lagi ke Randangan, nanti balik lagi pak,” ujar anggota tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin, penggunaan merkuri, maupun dugaan keterkaitan material dengan aktivitas PETI tersebut.

Begitu juga kepada pihak pengelola UD Ulpan Star, awak media belum mendapatkan penjelasan mengenai legalitas usaha, proses pengolahan, sumber material, pengelolaan limbah, serta dugaan penggunaan bahan kimia dalam aktivitas tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button