LSM Pohuwato Watch Minta Gusnar Copot Kadis DLHK Gorontalo, Sebut Ada Dugaan Pembiaran PETI di Kawasan Hutan
Pohuwato Watch juga mendesak operasional KPH 1, KPH 2, dan KPH 3 dibekukan sementara untuk evaluasi menyeluruh
MBHARGONEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pohuwato Watch mendesak Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di dalam kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.
Kepada MBharGoNews.com, Sabtu (27/06/2026) malam, Sekretaris Pohuwato Watch, Ato Hamzah, menyebut dugaan pembiaran itu terjadi di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1, KPH 2, dan KPH 3.
Menurutnya, ketiga unit KPH tersebut dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.
“Kami mendesak Gubernur segera mencopot Kadis DLHK Provinsi Gorontalo dan membekukan operasional KPH 1, KPH 2, dan KPH 3,” tegasnya.
Ato Hamzah menilai bahwa dugaan pembiaran tersebut telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap kerusakan sejumlah kawasan hutan, mulai dari Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Lindung, hingga kawasan konservasi berupa cagar alam.
Mantan aktivis Irama Suka itu dengan tegas mengatakan, bahwa lemahnya pengawasan diduga telah membuka ruang bagi para pelaku PETI untuk beroperasi tanpa hambatan.
Padahal, kata dia, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tim Pohuwato Watch pun mengaku menemukan alat berat yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Panca Karsa I, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.
Di lokasi tersebut, tim bersama Dirkrimsus Polda Gorontalo disebut telah menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Kalau KPH dan DLHK bekerja sesuai tupoksi, PETI tidak mungkin bisa beroperasi bertahun-tahun di dalam kawasan hutan konservasi. Ini jelas ada kelalaian atau pembiaran,” ujarnya.
Ato Hamzah pun meminta Gubernur Gorontalo untuk secepatnya membentuk tim independen guna melakukan evaluasi terhadap kinerja KPH 1, KPH 2, dan KPH 3.
Bukan cuma itu, LSM yang getol memperjuangkan hak-hak rakyat inipun mendorong aparat penegak hukum untuk kemudian mengusut dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebagai pilar masyarakat sipil, LSM Pohuwato Watch secara tegas menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo terkait tudingan tersebut.




