DAERAH

Sidang PTUN Manado Ungkap Dugaan Cacat Administratif Dan Substantif Dalam Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea

M’Bhargo, Sulut-Persidangan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali menarik perhatian publik setelah sejumlah fakta baru terungkap terkait proses lahir dan beralihnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 3320/Desa Sea. Melalui keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli, muncul dugaan kuat adanya cacat administratif maupun substantif dalam keseluruhan proses pertanahan tersebut.

Oplus_131072

Perkara bermula dari riwayat tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) seluas sekitar 46 hektare milik keluarga Van Essen yang sejak awal 1900-an dikelola N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen. Ahli waris menyatakan bahwa sejak 1962 lahan tersebut telah diserahkan kepada warga Desa Sea, jauh sebelum masa berlaku Erfpacht berakhir pada 1980.

Oplus_131072

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menyoroti kejanggalan pada Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38 tertanggal 9 Maret 1953, yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Mumu Cs. Tim hukum penggugat menyebut terdapat sejumlah indikasi ketidakabsahan dokumen, antara lain: dokumen hanyalah salinan ketikan, bukan akta asli; dibuat oleh pegawai pembantu yang bukan pejabat berwenang; dikeluarkan di Kantor Pendaftaran Tanah Manado, padahal objek tanah berada di Minahasa. tidak pernah ada transaksi jual-beli dengan pihak Mumu Cs; serta tercantumnya tanda tangan Sophia Van Essen-Furhop, yang diketahui telah meninggal pada 1938.

 

Kesaksian mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, turut memperkuat dugaan cacat administratif. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan surat kepemilikan, surat ukur, surat situasi, ataupun dokumen konversi apa pun atas nama Mumu Cs. Dokumen-dokumen yang kemudian muncul justru disebut berasal dari Desa Malalayang Dua, yang bukan lokasi objek tanah.

 

Warga Desa Sea sendiri menyatakan telah menguasai dan mengolah tanah tersebut sejak 1960-an. Sebagian lahan seluas sekitar 11 hektare bahkan telah dibebaskan dan memiliki sertifikat sah atas nama Freddy Harry Sualang.

 

Persidangan juga mengungkap sejumlah transaksi pertanahan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi lapangan. Pada 2009, SHM No. 68/Desa Sea dialihkan kepada Mendi Antoneta Mumu meski lahan telah lama dikuasai warga. Pada 2015 terbit PPJB dengan Jimmy Widjaja—yang dipersoalkan karena objeknya masih dikuasai warga. Tahun 2018–2019, SHM diubah menjadi SHGB No. 3320 dan dialihkan kepada Jimmy Widjaja. Dalam AJB 2019, penjual dan pembeli tercatat sebagai orang yang sama, sehingga dinilai janggal secara administratif.

 

Kuasa hukum penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C., menyatakan bahwa temuan persidangan menunjukkan adanya cacat mendasar dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menyoroti ketidakjelasan dasar dokumen, tidak adanya proses pengukuran di Desa Sea, serta peralihan hak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan PP 24/1997.

 

“Bagaimana mungkin sertifikat negara diterbitkan berdasarkan salinan ketikan, bukan akta asli, dibuat oleh pegawai yang tidak berwenang, dan bahkan mencantumkan tanda tangan seseorang yang telah meninggal sejak 1938? Ini bertentangan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum,” ujarnya.

 

Noch Sambouw juga menilai terdapat dugaan pelanggaran serius oleh pejabat pertanahan karena sertifikat diterbitkan tanpa verifikasi lapangan dan tanpa dokumen desa yang sah. Ia menegaskan bahwa warga Desa Sea telah menguasai dan mengolah tanah tersebut lebih dari 60 tahun tanpa konflik dengan pihak mana pun hingga munculnya SHGB 3320 pada 2025.

 

Ia menutup dengan menekankan pentingnya putusan PTUN Manado. “Ini bukan hanya tentang satu sertifikat, tetapi menjadi tolok ukur integritas administrasi pertanahan di Indonesia.”

 

Majelis hakim PTUN Manado dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 12 Desember 2025. Putusan ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum administrasi pertanahan serta perlindungan hak masyarakat yang telah lama menggarap lahan.

 

( kaperwil sulut jansen Rarung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button