Pasir Putih Berduka: Nyawa Jadi Taruhan, Anak Balita Jadi Yatim Piatu

M’bhargo, Gorontalo (Mootilango)-Duka mendalam kembali menyelimuti Kecamatan Mootilango. Seorang penambang bernama Unu T., warga Desa Pilomonu, meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2026, setelah tertimpa batu besar di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Pasir Putih.
Peristiwa nahas itu terjadi saat almarhum bersama beberapa rekannya sedang bekerja di lubang tambang. Tiba-tiba bongkahan batu runtuh dari tebing dan menghantam bagian kepala korban hingga ia terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi.
Rekan-rekan almarhum panik dan segera mengevakuasi tubuhnya untuk dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun nyawa Unu T. tidak dapat diselamatkan. Ia mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju puskesmas.
Kepergian almarhum meninggalkan luka yang sangat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Unu T. diketahui meninggalkan seorang istri dan satu orang anak balita yang masih sangat membutuhkan sosok seorang ayah.
Dalam isak tangis, sang istri menceritakan firasat yang dirasakan sebelum suaminya berangkat bekerja. “Motor yang ia kendarai sering mogok. Setiap sepuluh meter pasti mati. Saya sempat cemas waktu itu,” ujarnya saat ditemui di rumah duka, Kamis 25 Juni 2026 pukul 20.35 WIB.
Meski diliputi rasa takut, almarhum tetap berangkat untuk mencari nafkah. “Kami dari keluarga pasrah. Ini sudah kehendak Yang Maha Kuasa. Saya sudah mengikhlaskan kepergian suami saya untuk selamanya,” tuturnya sambil menahan air mata.
Jenazah almarhum dimakamkan pada Sabtu, 21 Juni 2026 di pemakaman umum Desa Pilomonu. Warga berdatangan untuk bertakziah dan mendoakan almarhum. Tangis anak balita almarhum yang belum paham kehilangan ayahnya menjadi pemandangan paling memilukan hari itu.
Kejadian ini kembali menyoroti minimnya perlindungan hukum bagi pekerja di area PETI. Berdasarkan *Pasal 28A UUD 1945*, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara *Pasal 33 ayat (3) UUD 1945* menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Aktivitas PETI yang tidak berizin jelas bertentangan dengan amanat konstitusi karena mengabaikan keselamatan dan merugikan negara.
Selain itu, hilangnya nyawa akibat kegiatan PETI juga dapat dijerat hukum pidana. *Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba* menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Negara melalui aparat penegak hukum diharapkan hadir agar nyawa warga tidak lagi menjadi taruhan di lubang-lubang tambang ilegal.




